PTS
PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH
MENINGKATKAN KEDISIPLINAN GURU
SD NEGERI 2 TAMANAGUNG
MELALUI PENERAPAN PENCATATAN PIKET SECARA KETAT DAN
BERKELANJUTAN
Disusun Oleh :
Dra. -
NIP.
SDN
NEGERI 2 TAMANAGUNG
KECAMATAN
CLURING
KABUPATEN BANYUWANGI
LEMBAR PENGESAHAN
LEMBAR PENGESAHAN
Judul : MENERAPKAN
KEDISIPLINAN GURU SD NEGERI
2 TAMANAGUNG
MELALUI PENENERAPAN PENCATATAN PIKET SECARA KETAT DAN BERKELANJUTAN
Disusun oleh :
NIP :
Banyuwangi 2013
Mengetahui, Mengesahkan
Ka. UPTD Kec. Cluring Pengawas TK/SD Kec. Cluring
Dra. UMI BAROROH, M.Pd RUSEMI, S.Pd SD
NIP
19620616 198303 2 020 NIP. 19560704 197703 2 005
KATA
PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT atas berkat rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan ini
sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
Penulisan laporan Penelitian Tindakan Sekolah dapat selesai tentu
berkat dukungan serta bantuan dari
berbagi pihak, baik bantuan yang bersifat moral material. Untuk itu pada
kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang
setulus-tulusnya kepada berbagai pihak tersebut
Harapan penulis, semoga Laporan Perbaikan Pembelajaran
ini dapat diterima dengan segala kelebihan dan kekurangannya sebagai upaya dalam meningkatkan kedisiplinan dan mutu
pendidikan, dan semoga dapat bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di Indonesia pada
umumnya dan khususnya pendidikan di
Sekolah Dasar Negeri 2
Tamanagung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi.
Banyuwangi, 2014
Penulis,
Contoh PTS - PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH
DAFTAR
ISI
Halaman Judul ................................................................................................... i
Halaman Pengesahan ......................................................................................... ii
Katan Pengatar ................................................................................................... iv
Daftar Isi ............................................................................................................ v
BAB I PENDAHULUAN
A.
Lalar Belakang .......................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ..................................................................................... 2
C.
Tujuan Pembelajaran ................................................................................. 3
D.
Manfaat Penelitian .................................................................................... 3
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A.
Definisi Pembelajaran .............................................................................. 5
B.
Hakikat IPA ............................................................................................. 5
C.
Proses Belajar IPA .................................................................................... 7
D.
Metode Pembelajaran .............................................................................. 7
E.
Metode Demonstrasi ................................................................................ 8
F.
Pengertian Media Pembelajarn ................................................................. 12
G.
Pemahanan Siswa ..................................................................................... 15
H.
Hasil Belajar Siswa....................................................................................
12
I.
Kaitan Metode Demosntrasi pada
Pemahaman dan
J.
Hasil Belajar Siswa .................................................................................. 15
K.
Hipotesis Tindakan .................................................................................. 16
BAB III PELAKSANAAN PERBAIKAN
L.
Metode Penentuan Lokasi, Waktu
dan Subjek Penelitian ....................... 17
M.
Desain Penelitian Perbaikan ..................................................................... 18
N.
Metode Analisis Data .............................................................................. 20
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
Deskripsi Hasil Pnelitian
Perbaikan Pembelajaran .......................... 22
B.
Pembahasan Hasil Penelitian
Perbaikan Pembelajaran ..................... 27
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan ...................................................................................... 34
B.
Saran ................................................................................................ 34
DAFTAR PUSTAKA
Lampiran – Lampiran
PTS - PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
menegaskan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki minimal 5
(lima) kompetensi yaitu; kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan
sosial.
Kompetensi dimensi
kepribadian dan manajerial yang selama ini dilaksanakan ternyata masih belum
memadai untuk menjangkau seluruh kepala sekolah dalam waktu yang relatif
singkat. Kompetensi tersebut harus dimiliki kepala sekolah untuk mengelola guru
dan staf tata usaha dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah dan
berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi
teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah.
. Pendayagunaan
sumber daya sekolah serta berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi
akhlak mulia sangat erat kaitannya dengan kedisiplinan kerajinan untuk
melaksanakan tugas di sekolah.
Seorang guru yang
berkompetensi adalah guru yang memiliki kompetensi berdasarkaan Undang-undang
No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa guru harus memiliki kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional. Kedisiplinan adalah salah satu bagian dalam kompetensi
kepribadian. Kedisiplinan yang dimaksud adalah disiplin: masuk dan keluar
kelas; menyediakan perangkat pembelajaran; mengadakan penilaian dengan benar
dan; membuat program remedial.
Pada program
pendidikan di sekolah menengah pertama (SMP) dan yang setara, jumlah jam mata
pelajaran sekurang-kurangnya 32 jam pelajaran setiap minggu. Setiap jam
pelajaran lamanya 40 menit. Jenis program pendidikan di SMP dan yang setara,
terdiri dari program umum meliputi sejumlah mata pelajaran yang wajib diikuti
seluruh peserta didik, dan program pilihan meliputi mata pelajaran yang menjadi
ciri khas keunggulan daerah berupa mata pelajaran muatan lokal. Mata pelajaran
yang wajib diikuti pada program umum berjumlah 10, sementara keberadaan mata
pelajaran Muatan Lokal ditentukan oleh kebijakan Dinas setempat dan kebutuhan
sekolah.
Pengaturan beban
belajar menyesuaikan dengan alokasi waktu yang telah ditentukan dalam struktur
kurikulum. Setiap satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam
pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran
tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di
samping memanfaatkan mata pelajaran lain yang dianggap penting namun tidak
terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
Dengan adanya tambahan waktu, satuan pendidikan diperkenankan mengadakan
penyesuaian-penyesuaian. Misalnya mengadakan program remediasi bagi peserta
didik yang belum mencapai standar ketuntasan belajar minimal.
Pengaturan beban
mengajar guru berdasarkan standar pelaksaanaan PBM , bahwa setiap guru
profesional wajib mengajar tatap muka dikelas antara 24 jam perminggu hingga 40
jam perminggu. Perhitungan 24 jam perminggu artinya bahwa guru wajib berdiri
dikelas selama 24 kali 40 menit dalam perminggu. Jika dihitung dengan menit,
maka 24 kali 40 menit adalah 960 menit. Berdasarkan kewajiban pegawai negeri
sipil 37,5 jam perminggu yang bila dijadikan menit maka 37,5 kali 60 menit =
2250 menit. Seorang guru adalah PNS yang wajib bekerja selama 2250 menit tiap
minggu, maka guru yang hanya mempunyai jam tatap muka 24 jam perminggu masih
mempunyai waktu disekolah untuk mengerjakan persiapann mengajar, memeriksa
hasil ulangan siswa serta tugas lain serta pengembangan profesi . 2250 menit
kurang 960menit yaitu 1290 meit. Jika dijadikan jam , maka masih terdapat 21
jam perminggu diluar jam tatap muka.
Hingga saat ini,
belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang
kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan
guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment
guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka
per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Khusus sekolah-sekolah di
daerah terpencil, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi
jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik
terhadap gurunya.
Berdasarkan kenyataan
yang terjadi di SMP Negeri Satu Atap Pallantikan bahwa benar guru sudah
diberikan beban mengajar dalam kelas , namun kenyataannya masih banyak dan
sering di antara guru-guru tidak melaksanakan dengan sepenuhnya. Keterlambatan
tiba di sekolah pada jam pertama dan cepatnya keluar pada jam terakhir adalah
salah satu kenyataan yang sering terjadi sehingga menyebabakan terlambat masuk
di kelas atau cepat keluar, akhirnya 1 jam 40 menit hanya terlaksana sekitar 35
menit. Selain keteralambatan datang disebabkan juga kegiatan guru pada waktu
istirahat di ruang guru yang sering terlupakan jika jam mengajar telah masuk masih
melanjutkan cerita dengan sesama guru.
Melihat kenyataan
tersebut maka masalah yang harus diselesaikan adalah bagaimana upaya yang harus
dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan kehadiran guru dalam pelaksanaan
pembelajaran. Peningkatan kedisiplinan mengajar guru merupakan hal yang sangat
perlu diperhatikan mengingat bahwa volume belajar siswa tidak dapat terpenuhi
secara maksimal. Untuk itu diperlukan upaya yang dilakukan kepala sekolah untuk
memperbaiki kondisi tersebut, salah satu upaya yang akan dilakukan oleh penulis
adalah pencatatan piket secara ketat dan berkelanjutan.
B.
Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah tersebut maka dapat diindentifikasi masalah-masalah sebagai
berikut:
- Guru –guru banyak yang terlambat datang pada jam pertama
- Setelah jam istirahat guru-guru sering melupakan jam mengajar karena keasikan cerita di kantor
- Pada jam terakhir terkadang ada guru yang lebih cepat meninggalkan kelas sebelum bel pulang dibunyikan
- Guru-guru kadang mengahbiskan waktunya untuk hal-hal yang tidak penting di kelas seperti memarahi siswa , mengabsen terlalu lama.
- Kadang-kadang guru terhalang tiba di kelas karena hujan keras.
- Guru-guru terlambat datang karena macet dalam perjalanan.
- Guru-guru sibuk dengan kegiatan lain di luar.
C. Pembatasan
Masalah
- Berdasarkan analisis potensi dan kewenangan yang dimiliki peneliti dan kemendesakan serta prioritas masalah tersebut untuk segera ditangani maka masalah dibatasi pada “Sebagian guru sering terlambat datang pada jam pertama dan cepat keluar pada jam terakhir.”
D. Perumusan
masalah
- Apakah dengan pencatatan piket yang ketat terhadap kedatangan guru pada jam pertama dapat mengurangi keterlambatan guru mengajar.
- Apakah dengan pencatatan piket yang ketat terhadap kepulangan guru pada jam terakhir dapat mengurangi kecepatan guru meninggalkan kelas sebelum waktunya
E. Tujuan
Penelitian
1. Tujuan
umum:
Tujuan umum dari
penelitian ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran.
2. Tujuan
khusus
- Meningkatkan kedisiplinan kehadiran guru datang mengajar pada jam pertama
- Meningkatkan kedisiplinan kehadiran guru mengajar sesuai jam yang tersedia pada jadwal
3. Manfaat
Penelitian
1. Bagi siswa
- Memperoleh kesempatan belajar yang sesuai dengan target kurikulum.
- Memudahkan siswa dalam memahami informasi dari guru.
- Siswa belajar lebih lama di dalam kelas.
2. Bagi guru
- Meningkatkan motivasi guru dalam mengatur waktu lebih tepat
- Meningkatkan kedisiplinan kehadiran guru dalam menjalankankan tugasnya.
3. Bagi kepala sekolah
- Meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam bidang kepribadian dan manajerial.
- Meningkatkan kredit point kepala sekolah.
4. Bagi sekolah
- Terciptanya budaya kultur positif di lingkungan sekolah.
- Meningkatnya kuantitas pembelajaran.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Deskripsi
sekolah (profil sekolah).
SMP Negeri Satu Atap
Pallantikang Maros Baru adalah salah satu sekolah yang terdapat di Indonesia
tepatnya di kampung Bantabantaeng Lingkungan Panaikang, Kelurahan Pallantikang,
Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Propinsi Sulawesi Selatan. Secara
geograpis jaraknya tidak jauh dari kota kabupaten, kira-kira 2 KM. Lokasi
sekolah ini tergolong sekolah pedesaan karena tidak terdapat di pusat kota
kabupaten atau di kota kecamatan. Seakolah ini beroperasi sejak tahun pelajaran
2005/2006. Perkembngan sekolah ini dilihat dari peningkaran siswanya termasuk
sekolah yang berkembang . Keadaan siswa selama dua tahun terakhir menunjukkan
bahwa sekolah ini diminati masyarakat yang ditunjukkan bahwa pada penerimaan siswa
baru selalu meningkat calon siswa baru. Perlu diketahui bahwa sekolah ini tidak
memiliki lahan yang luas. Sekolah ini satu lokasi dengan SDN 9 Panaikang.
Gedung SMPN Satu Atap Pallantikang hanya memiliki 2 (dua) gedung, 1 (satu)
untuk Perpustakaan dan 1 (satu) untuk gedung untuk belajar yang terdiri 3
(tiga) ruang belajar.
Keadaan sarana dan
prasarana belum dapat dikatakan cukup, meskipun demikian proses pembelajaran
berjalan dengan lancar. Jumlah rombongan belajar terdiri dari 5 kelas dengan
rasio rata-rata 38 tiap rombongan belajar. Tenaga guru yang mengajar di sekolah
ini terdiri dari 11 guru PNS dan 12 orang guru honor. Proses belajar mengajar
dilaksanakan di pagi hari dan di siang hari, mengingat ruang belajar terbas
dengan jumlah yang ada hanya 5 (lima) ruangan saja. Tenaga kependidikan yang
mengelola administrasi terdiri dari 1 PNS dan 5 tenaga honorer. Kedaan seperti
ini menunjukkan kekuatan untuk dapat berbuat lebih banyak dalam meningkatkan
mutu pembelajaran, namun perlu ada perhatian di sisi lain seperti sarana
prasarana, khususnya pengadaan lahan.
B. Pengertian
Disiplin
Disiplin berasal dari
bahasa latin Discere yang berarti belajar. Dari kata ini timbul kata Disciplina
yang berarti pengajaran atau pelatihan. Dan sekarang kata disiplin mengalami
perkembangan makna dalam beberapa pengertian. Pertama, disiplin diartikan
sebagai kepatuhan terhadap peratuaran atau tunduk pada pengawasan, dan
pengendalian. Kedua disiplin sebagai latihan yang bertujuan mengembangkan diri
agar dapat berperilaku tertib.
Dalam kehidupan
sering kita dengar orang mengatakan bahwa si X adalah orang yang memiliki
disiplin yang tinggi, sedangkan si Y orang yang kurang disiplin. Sebutan orang
yang memiliki disiplin tinggi biasanya tertujuan kepada orang yang selalu hadir
tepat waktu, taat terhadap aturan, berperilaku sesuai dengan norma- norma yang
berlaku, dan sejenisnya. Sebaliknya, sebutan orang yang kurang disiplin
biasanya ditujukan kepada orang yang kurang atau tidak dapat mentaati peraturan
dan ketentuan berlaku, baik yang bersumber dari masyarakat (konvensi-informal),
pemerintah atau peraturan yang ditetapkan oleh suatu lembaga tertentu
(organisasional-formal).
Pengertian
kedisiplinan dilihat dari profesi seorang guru adalah sikap dan nilai-nilai di
sekolah agar proses belajar mengajar dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuan
yang hendak dicapai. Tapi, banyak fakta yang kita sering temukan dalam
kehidupan sehari-hari tentang buruknya kedisiplinan dan kurangnya
profesionalisme seorang guru. Misalnya, ada guru yang malas dalam menjalankan
tugasnya, bahkan ada guru yang datang ke sekolah ketika akan menerima gaji
saja.
Selain guru sosok
kepala sekolah juga memiliki peranan yang sangat penting. Selain berperan
sebagai administrator, kepala sekolah juga berperan sebagai pengambil
kebijaksanaan keputusan tertinggi di sekolah, sekaligus dapat menindak tegas
guru bantunya yang tidak profesional dan kurang disiplin didalam melaksanakan
tugas sesuai dengan tuntutan utama dan kode keguruan. Oleh sebab itu baik
buruknya suatu sekolah akan sangat ditentukan oleh kinerja kepala sekolahnya.
Perilaku tidak
disiplin bisa disebabkan oleh kurikulum, kurikulum yang tidak terlalu kaku,
tidak atau kurang fleksibel, terlalu dipaksakan dan lain-lain bisa menimbulkan
perilaku yang tidak disiplin, dalam proses belajar mengajar pada khususnya dan
dalam proses pendidikan pada umumnya.
Pendekatan peraturan
demokratis dilakukan dengan memberi penjelasan, diskusi dan penalaran untuk
membantu guru memahami mengapa diharapkan mematuhi dan menaati peraturan yang
ada. Teknik ini menekankan aspek edukatif bukan aspek hukuman. Sanksi atau
hukuman dapat diberikan kepada yang menolak atau melanggar tata tertib. Akan
tetapi, hukuman dimaksud sebagai upaya menyadarkan, mengoreksi dan mendidik.
Dalam disiplin sekolah yang demokratis, kemandirian dan tanggung jawab dapat
berkembang. guru patuh dan taat karena didasari kesaadaran dirinya. Mengikuti
peraturan yang ada bukan karena terpaksa, melainkan atas kesadaran bahwa hal
itu baik dan ada manfaat.
Peraturan Pemerintah
nomor 53 tahun 2010 tentang ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya
menyangkut ketentuan jam kerja. Surat Edaran Bupati Maros nomor 800/788/set/
tahun 2010 tentang Penegakan Kedisiplinan PNS menegaskan bahwa setiap Pegawai
Negeri Sipil (Guru) tentang pengelolaan dan penanganan Absensi Pegawai Negeri
Sipil Pemkab Maros, harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan dan bagi
yang melanggar telah dipersiapkan sanksinya.
Seruan tobat dan
perbaikan kultur bangsa oleh berbagai pihak akan sia-sia jika tidak ada
pendisiplinan diri lebih dulu. Semuanya bermula dari disiplin diri. Jika tidak,
nasib bangsa ini akan menjadi bangsa kerdil yang penuh dengan bencana,
kecelakaan dan KKN.
Berdasarkan
pengertian di atas ,maka dalam mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum
dan peningkatan mutu pendidikan secara khusus maka pengembangan disiplin diri
bagi guru perlu dikembangkan.
Disiplin diri menjadi
kata kunci kemajuan dan kesuksesan serta kebesaran orang-orang besar yang
pernah hidup dalam sejarah. Seorang pemimpin, atau siapa saja bisa mencapai
kesejatian di bidangnya masing-masing karena pernah mempraktikkan disiplin
diri.
Seorang pemimpin
nomor satu didunia Nabi Muhammad SAW yang hanya dengan waktu 20 tahun
mengembangkan agama islam, islam dapat menyebar keseluruh dunia. Pondasi utama
dan pertama dalamIslam adalah disiplin, mulai dariakidah sampai persoalan
mualamalah.
C.
Kepribadian Guru
Kepribadian erat
kaitannya dengan kedidsiplinan, disiplin dalam menjalankan tugas berarti
mempunyai kepribadian yang tinggi. Menurut tinjauan psikologi,kepribadian
berarti sipat hakiki individu yang tercermin pada sikap dan perbuatanya yang
membedakan dirinya dari yang lain. Kepribadian sebagai “sesuatu” yang terdapat
dalam diri individu yang membimbing dan memberi arah kepada seluruh tingkah
laku individu yang bersangkutan. McLeod dalam Muhibbin (1997) mengartikan
kepribadian (personality) sebagai sipat yang khas yang dimiliki oleh seseorang.
Dalam hal ini kepribadian adalah karakter atau identitas.
Kepribadian adalah faktor
yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan seorang guru sebagai pengembang
sumber daya manusia.Karena disamping sebagai pembimbing dan pembantu, guru juga
berperan sebagai panutan.Mengenai pentingnya kepribadian guru, seorang psikolog
terkemuka Prof.Dr Zakiah Dardjat ( 1982) menegaskan :
Kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya,ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan anak didik terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat SD) dan mereka yang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menngah) .Secara konstitsional,guru hendaknya berkepribadianh Pancasila dan UUD 45 yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan YME,disamping itu dia harus punya keahlian yang di perlukan sebagai tenaga pengajar.
Kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya,ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan anak didik terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat SD) dan mereka yang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menngah) .Secara konstitsional,guru hendaknya berkepribadianh Pancasila dan UUD 45 yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan YME,disamping itu dia harus punya keahlian yang di perlukan sebagai tenaga pengajar.
Karakteristik
kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru adalah :(1) fleksibilitas
kognitip. (2) keterbukaan psikologis.
Fleksibilitas
kognitif ( keluwesan ranah cipta ) merupakan kemampuan berpikir yang diikuti
dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu.Kebalikanya
adalah frgiditas kognitif atau kekakuan ranah cipta yang ditandai dengan
kekurang mampuan berpikir dan bertindak yang sesuai dengan situasi yang sedang
dihadapi.Guru yang fleksibel pada umunya di tandai dengan keterbukaan berpikir
dan beradaptasi.Selain itu ia juga mempunyai resistensi (daya tahan ) terhadap
ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Ketika
mengamati dan mengenali suatu objek atau situasi tertentu seorang guru yang
fleksibel selalu berpikir kritis.Berpikir kritis adalah berpikir dengan penuh
pertimbangan akal sehat yang di pusatkan pada pengambilan keputusan untuk
mempercayai atau mengingkari sesuatu, dan melakukan atau menghindari sesuatu
Heger dalam Muhibbin (1997).
Keterbukaan
Psikologis pribadi guru hal lain yang menjadi paktor menentukan keberhasilan
tugas guru adalah keterbukaan psikologs guru itu sendiri.Guru yang terbuka
secara psikologi akan di tandai dengan kesediaanya yang relatip tinggi untuk
mengkomunikasikan dirinya dengan faktor-faktor ekstern antar lain siswa,teman
sejawat,dan lingkungan pendidikan tempatnya bekerja.Ia mau menerima kritik
dengan ikhlas.Disamping itu ia juga memiliki emphati,yakni respon afektip
terhadap pengalaman emosionalnya dan perasaan tertentu orang lain
.(Reber,1988).Contohnya jika seorang muridnya di ketahui sedang mengalami
kemalangan,maka ia turut bersedih dan menunjukan simpati serta berusaha memberi
jalan keluar.
Keterbukaan
psikologis sangat penting bagi guru mengingat posisinya sebagai anutan siswa.
Keterbukaan psikologis merupakan prakondisi atau prasyarat penting yang perlu
dimiliki guru untuk memahami pikiran dan perasaan orang lain.Keterbukaan
psikologis juga di perlukan untuk menciptakan suasana hubungan antar pribadi
guru dan siswa yang harmonis,sehingga mendorong siswa untuk mengembangkan
dirinya secara bebas dan tanpa ganjalan.
D. Pengertian
Guru
Pendidik/guru
merupakan pelaku utama dalam proses peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Masalah peningkatan mutu pendidikan di Indonesia terutama di sekolah dasar,
merupakan masalah yang sangat kompleks dan penting sesuai dengan UU RI No.20
Tahun 2003 yang berbunyi ”Sistem pendidikan nasional harus menjamin pemerataan
pendidikan, peningkatan mutu serta revelensi dan efesiensi manajemen pendidikan
untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional
maupun global. Dari kutipan UU tersebut jelaslah bahwa pendidikan di Indonesia
harus mampu membawa perubahan bagi anak/pelajar, sehingga mereka mampu
menghadapi persaingan baik lokal, nasional maupun global. Maka, kedisiplinan
dan profesionalisme guru harus lebih ditingkatkan, agar memiliki rasa tanggung
jawab yang penuh dalam diri seorang guru.
Guru diartikan
sebagai pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi perserta didik pada
pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Sebagaimana ketentuan umum dalam UU nomor 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen.
Guru menurut UU nomor
14 tahun 2005 bab. II pasal 2 mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang – undangan. Jadi pada hakekatnya mengajar itu sama dengan mendidik.
Karena itu idaklah heran bila sehari-harinya sebagai pengajar lazim juga di
sebut pendidik.
Guru menurut pasal 35 PP 38/1992 diperkenankan bekerja di luar tugasnya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu tugas utamanya.Kebolehan mengerjakan tugas lainya memberi kesan berkurangnya derajat profesional keguruan, para guru walaupun tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pengajar,apalagi jika mengingat tidak tegasnya batasan tidak mengganggu tugas utama. Pantaskah seorang guru menjadi seorang tukang ojek pada sore hari atau menjadi pedagagng asongan di stasiun pada hari-hari libur? Persoalan ini tampaknya akan terus berlangsung sampai pemerintah mampu menaikan gaji guru
secara merata dan menyeluruh sebagaimana adanya tunjangan profesi yang diperoleh melalui persyaratan sertipikasi yangsampai sekarang belum bisa menyentuh guru secara keseluruhan.
Guru menurut pasal 35 PP 38/1992 diperkenankan bekerja di luar tugasnya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu tugas utamanya.Kebolehan mengerjakan tugas lainya memberi kesan berkurangnya derajat profesional keguruan, para guru walaupun tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pengajar,apalagi jika mengingat tidak tegasnya batasan tidak mengganggu tugas utama. Pantaskah seorang guru menjadi seorang tukang ojek pada sore hari atau menjadi pedagagng asongan di stasiun pada hari-hari libur? Persoalan ini tampaknya akan terus berlangsung sampai pemerintah mampu menaikan gaji guru
secara merata dan menyeluruh sebagaimana adanya tunjangan profesi yang diperoleh melalui persyaratan sertipikasi yangsampai sekarang belum bisa menyentuh guru secara keseluruhan.
Hal lain adalah
sarjana non keguruan boleh menjadi guru asal mempunyai Akta mengajar.Akta ini
dikeluarkan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dan program akta
pada fakultas tarbiyah untuk menjadi guru agama.Jadi seorang sarjana tehnik
bisa menjadi guru.Konotasinya,semua sarjana non kependidikan boleh mengajar.
Tidak ada keharusan memiliki pengalaman pendidikan dan ijazah sarjana keguruan misalnya dari IKIP dan fakultas tarbiyah .
Kita memang tak perlu berburuk sangka.Namun yang perlu diwaspadai adalah kekurang mampuan mereka mengelola PBM,mengingat di perlukan waktu 5 tahun untk memperoleh SI untuk belajar dan berlatih mengelola PBM. Selain itu kenyataan di lapangan menunjukan bahwa out put LPTK seperti yang diakui oleh Mendikbud RI,belun memuaskan, terbukti dengan tidak sesuainya guru bidang studi dan rendahnya kualitas PBM, juga masih rendahnya kualitas dosen pengelola LPTK itu sendiri.
Idealnya seorang yang memiliki bakat untuk menjadi guru terlebih dahulu menempuh pendidikan formal keguruan selama kurun waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan institusi kependidikan yang akan menjadi tempat kerjanya.Selain itu ragam mata kuliah yang dipelajari juga harus lebih spesipik dan berorientasi pada kompetensi dan profesionalisme keguruan yang memadai.Tunjangan profesi yang telah dipenuhi oleh pemerintah sejak tahun 2006 yang lalu sampai sekarang dan rencananya akan rampung pada tahun 2014 akan mengubah makna guru pada masa akan datang. Adanya perbaikan penghasilan bagi profesi guru akan mengubah makna guru dari profesi yang kering manjadi profesi yang cukup basah, dari profesi yang direndahkan dimasyarakat menjadi profesi yang diminati. Bertambahnya peminat jurusan keguruan diperguruan tinggi menandakan tanda bahwa guru akan dating akan membawa warna cerah. Mutu pendidikan akan dengan sendirinya akan meningkat seiring dengan adanya guru yang secara genetic mempunyai daya IQ yang tinggi para guru masa dating. Lulusan SMA yangmenjacai peringkat di SMA tidak lagi ramai-ramai hanya mendaptar pada jurusan kedokteran, teknik dan jurusan yang penting ,tapi sebagian sudah ada yang mendaftar menjadi calon guru.
Tidak ada keharusan memiliki pengalaman pendidikan dan ijazah sarjana keguruan misalnya dari IKIP dan fakultas tarbiyah .
Kita memang tak perlu berburuk sangka.Namun yang perlu diwaspadai adalah kekurang mampuan mereka mengelola PBM,mengingat di perlukan waktu 5 tahun untk memperoleh SI untuk belajar dan berlatih mengelola PBM. Selain itu kenyataan di lapangan menunjukan bahwa out put LPTK seperti yang diakui oleh Mendikbud RI,belun memuaskan, terbukti dengan tidak sesuainya guru bidang studi dan rendahnya kualitas PBM, juga masih rendahnya kualitas dosen pengelola LPTK itu sendiri.
Idealnya seorang yang memiliki bakat untuk menjadi guru terlebih dahulu menempuh pendidikan formal keguruan selama kurun waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan institusi kependidikan yang akan menjadi tempat kerjanya.Selain itu ragam mata kuliah yang dipelajari juga harus lebih spesipik dan berorientasi pada kompetensi dan profesionalisme keguruan yang memadai.Tunjangan profesi yang telah dipenuhi oleh pemerintah sejak tahun 2006 yang lalu sampai sekarang dan rencananya akan rampung pada tahun 2014 akan mengubah makna guru pada masa akan datang. Adanya perbaikan penghasilan bagi profesi guru akan mengubah makna guru dari profesi yang kering manjadi profesi yang cukup basah, dari profesi yang direndahkan dimasyarakat menjadi profesi yang diminati. Bertambahnya peminat jurusan keguruan diperguruan tinggi menandakan tanda bahwa guru akan dating akan membawa warna cerah. Mutu pendidikan akan dengan sendirinya akan meningkat seiring dengan adanya guru yang secara genetic mempunyai daya IQ yang tinggi para guru masa dating. Lulusan SMA yangmenjacai peringkat di SMA tidak lagi ramai-ramai hanya mendaptar pada jurusan kedokteran, teknik dan jurusan yang penting ,tapi sebagian sudah ada yang mendaftar menjadi calon guru.
Masyarakat memaknai
bahwa seorang guru adalah penentu keberhasilan anaknya. Guru merupakan salah
satu issu penting yang menjadi sorotan dari berbagai media massa, berkaitan
dengan rendahnya mutu pendidikan, dan keberhasilan suatu sekolah. Ada sebagian
masyarakat kita beranggapan keberhasilan suatu pendidikan sangat ditentukan
oleh mutu guru itu sendiri. Sementara kita ketahui bersama keberhasilan atau
kegagalan pendidikan bukan dari factor guru satu satunya yang menjadi penentu.
Guru yang paling banyak terlibat dengan proses mengajar-belajar (PMB) atau yang
paling populer dengan proses belajar mengajar ( PBM).
E. Tugas Guru
Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat
diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan
pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan
pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat
diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina
pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Tugas tambahan
sebagai guru piket memang suatu pekerjaan yang berat bagi guru, sehingga perlu
pengelolaan khusus. Daftar tugas piket adalah pedoman yang harus diikuti agar
pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan. Guru piket ini juga menjaga
keamanan sekolah selama berlangung Prose pembelajaran. Penerapan piket ini
ditujukan agar tidak terjadi hal-hal seperti kebakaran, pencurian, pemadaman
listrik mendadak yang bisa merusak peralatan sekolah dan sebagainya.
Adapun rincian tugas
piket yang dimaksud dalam pelaksanaan pros belajar mengar khususnya sebagai
berikut;
- Menjaga keamanan dan ketertiban pada saat jam pelajaran sedang berlangsung
- Mengisi jam pelajaran yang kosong
- Melayani tamu
- Mengawasi siswa pada saat istirahat dan selama proses KBM berlangsung
- Mencatat semua kegiatan/kejadian selama proses KBM berlangsung
- Melarang/mengijinkan siswa yang akan meninggalkan jam pelajaran tertentu
- Mencatat siswa yang terlambat dan tidak masuk sekolah dalam buku piket
- Mencatat guru yang terlambat dan tidak hadir dalam buku piket
- Mengisi laporan piket dengan cermat
10. Melaporkan
hal-hal yang dianggap perlu kepada Kepala Sekolah atau Wakil Kepala Sekolah
Namun hingga saat
ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang
kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan
guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment
guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka
per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Khusus sekolah-sekolah di
daerah terpencil, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi
jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik
terhadap gurunya
F. Kompetensi
Guru.
Pengertian kompetensi
adalah kemampuan atau kecakapan.Selain kemampuan kompetensi juga berarti
keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Jadi kompetensi
guru adalah merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan kewajiban –kewajibanya
secara bertanggung jawab dan layak. Pengertian guru profesional adalah guru
yang melaksanakan tugas keguruan dengan kemampuan tinggi sebagai sumber
kehidupan.
Seorang guru seharusnya
mnemiliki standar kompetenis sebagai mana yang ditetapkan dalam Permen 16 tahun
2007 “Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat
kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi
kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK”.
Dari masing masing
standar kompetensi guru mata pelajaran, setiap kompetensi diuraikan lagi
menjadi beberap kompetensi inti. Kompetensi inti dari kompetensi pedagogik
adalah : Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral,
spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual Menguasai teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Mengembangkan kurikulum yang
terkait dengan mata pelajaran yang diampu Menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
pembelajaran. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki Berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik Menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
untuk kepentingan pembelajaran Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran.
Adapunyang
termasukkopmpetensi keperibadian adalah : Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. Menampilkan diri sebagai
pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan
masyarakat Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga
menjadi guru, dan rasa percaya diri. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Standar sosial juga
dapat diuraikan menjadi kompetensi inti yaitu: Bersikap inklusif, bertindak
objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Beradaptasi di tempat bertugas
di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan
dan tulisan atau bentuk lain.
Adapun taermasuk
Kompetensi Profesional : Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, Menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. Dari Kompetensi Inti Guru
yang terakhir untuk setiap guru mata pelajaran dijabarkan lagi sewcara khusus
sesuai mata pelajarannya.
G.
PERATURAN-PERATURAN YANG TERKAIT
- Peraturan Menteri pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tetntang standar pengelolaan pendidikan.
Peraturan menteri
pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 19 tahun 2007 tentang standar
pengelolaan pendidikan dalam bab 2 tentang pelaksanaan kegiatan sekolah
“.Kegiatan sekolah/madrasah: 1)dilaksanakan berdasarkan rencana kerjatahunan;
2)dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatanyang didasarkan pada ketersediaan
sumberdaya yang ada. b.Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidaksesuai
dengan rencana yang sudah ditetapkan perlumendapat persetujuan melalui rapat
dewan pendidikdan komite sekolah/madrasah. c.Kepala sekolah/madrasah
mempertanggung-jawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang aka-demik pada rapat
dewan pendidik dan bidang non-akademik pada rapat komite sekolah/madrasahdalam
bentuk laporan pada akhir tahun ajaranyang disampaikan sebelum penyusunan
rencanakerja tahunan berikutnya.
Berdsarkan permen
diatas jelas bagi kepala sekolah tetnatng tanggung jawab pengelolaan sekolah
bertanggungjawab dalam melaksanakan rencana kerja dengan mengoptimlakna
komponen sekolah yang ada.
- Peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 41 tahun 2007 Tentang standar proses untuk satuan pendidikan.
Dasar dan menengah “.
Beban kerja minimal guru a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas
tambahan; . beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalah
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Untuk mencapai kerja 24 jam perminggu maka seorang guru tidak boleh terlambat
sesuai jadwal, karena apabila sering terlambat, maka pasti tidak akan bias
terpenuhi beban kerjanya sekalipun tidak perna alpa dalam mengajar.
3.. Peraturan menteri
pendidikan nasional republiikn idonesia nomor 15 tahun 2010 tentang standarp
pelayanamn minimal pendidikan dasar di kabupaten/kota
Dalam permen ini
dikatakan dalam ketentuan umum bahwa “ Standar pelayanan minimal pendidikan
Dasar Selanjutnya disebut SPM. Pendidikan adalah tolok ukur kinerja pelayanan
pendidikan dasar melalui jalur pendidikan diselenggarak daerah kabupaten /
kota.” Oleh karena itu maka tidak adalagi alasan bagi suatu sekolah untuk tidak
berusaha mencapai standar tersebut karena merupkan standar yang paling di
bawah.
Dalam permen ini juga
dijelaskan tentang penyelenggaraan proses pembelajaran yang ditiuntut kegiatan
tatap muka adalah minimal 34 minggu dalam setahun. Dan lebih husus lagi pada
tingkat SMP yaitu kelas VII sampai IX minimal 27 jam perminggu. Untukmencapai
hal ini semua maka jika dalam jadwal pembelajaran sudah terdapat minkmal 34
minggu dan 27 jam perminggu tetapi dalam pelaksanaan setiap hari terjadi
keterlambatan beberapa menit tiap jam pelajaran , maka ini menunjukkan tidak
tercapainya standar minimal tersebut.
Pada sisi lain bahwa
guru tetap adalah pegawai negeri sipil , maka dalam permen ini juga dijelaskan
kewajiban guru untuk bekerja selalam 37,5 jam perminggu. Sebagaimana dikatakan
bahwa “ Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan,
termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbinga tau melatihp esertad idik, dan melaksanakan tugas
tambahan” . Dengan ketentuan seperti ini maka semakin jelas bagi guru bahwa
keterlambatan datang mengajar merupakan kekurangan dalam melaksanakan
pelayananan minimal terhadap tugas guru.
BAB III
METODE
PENELITIAN
A. Lokasi Penelitian
Penelitian ini
dilakukan di SMP Negeri Satu Atap Pallantikang Maros yang beralamat di kampung
Bantabantaeng Lingkungan Panaikang, kelurahan Pallantikang, kecamatan Maros
Baru, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
B. Waktu
Penelitian
Penelitian akan
dilakukan selama 4 minggu yaitu pada tanggal 01 s/d 26 Novembe Tahun 2010
dengan jadwal penelitian sebagai berikut:
NO
|
KEGIATAN
|
MG-1
25
s/d 30 OKT
|
MG-2
01
s/d 06 NOV
|
MG-3
08
s/d 13 NOV
|
MG-4
15
s/d 20
NOV
|
1.
|
|
√
|
|||
2.
|
|
√
|
v
|
||
3.
|
|
v
|
- C. Tim Peneliti
Tim peneliti terdiri
dari 3 orang sebagai berikut:
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
STATUS
|
1.
|
Muhammad Akib, S. Pd
|
Kepala SMPN Satap Pallantikang Maros
|
Ketua Peneliti
|
2.
|
Herlina Amrah,S. Pd
|
Ur. Kur. SMPN Satap Pallantikang Maros
|
Anggota Peneliti
|
3.
|
Husain, S. Pd
|
Ur. Kes. SMPN Satap Pallantikang Maros
|
Anggota Peneliti
|
(curiculum vitae
tim peneliti terlampir)
D. Pentahapan
Penelitian
Langkah-langkah yang
dilakukan untuk melaksanakan penelitian adalah:
- Menganalisis permasalahan yang penting untuk diteliti
- Membuat rencana penelitian
- Membentuk tim peneliti
- Mengkoordinasikan rencana penelitian kepada pihak terkait
- Membuat proposal penelitian
- Menyiapkan fasilitas penelitian (sarara prasarana, peralatan, bahan dll)
- Melaksanakan penelitian dan melakukan pengamatan dengan menggunakan instrumen sesuai perencanaan
- Mengolah data hasil penelitian
- Merefleksikan hasil penelitian dan membuat rencana tindak lanjut
- Membuat laporan penelitian
E. Objek,
sasaran, dan jenis tindakan
OBJEK PENELITIAN
|
SASARAN PENELITIAN
|
JENIS TINDAKAN
|
|
Kompetensi keperibadian
|
Pencatatan piket
berkelanjuta
|
F. Siklus
Tindakan
Penelitian ini
dilakukan 2 (dua) siklus dengan perencanaan penelitian tindakan masing-masing
siklus sebagai berikut:
SIKLUS I
|
PERENCANAAN I
|
MENYIAPKAN:
1. Identifikasi
permasalahan, objek penelitian, sasaran penelitian, jenis tindakan yang akan
dilakukan.
2. Jenis data yang
akan dijaring dan jenis instrumen yang digunakan.
3. Cara pengolahan
data hasil pengamatan.
4. Indikator
keberhasilan dari tindakan.
5. Skenario
pelaksanaan tindakan (waktu, tempat, peserta, tim pengamat, fasilitas yang
diperlukan, langkah tindakan, dll)
|
PELAKSANAAN I
|
Pelaksanaan tindakan I (pencatatan jam
masuk kelas dan jam keluar di kelas) berdasarkan jadwal pelajaran.
|
|
PENGAMATAN I
|
Pengamatan objek dengan menggunakan
instrumen yang telah disiapkan di perencanaan I
|
|
REFLEKSI I
|
Pengkajian Dan Evaluasi Terhadap
1. Proses tindakan
I
2. Dampak tindakan
I
|
|
SIKLUS II
|
PERENCANAAN II
|
atau
|
PELAKSANAAN II
|
atau
|
|
PENGAMATAN II
|
pengamatan dengan menggunakan instrumen
yang telah disiapkan di perencanaan ii
|
|
REFLEKSI II
|
Pengkajian Dan Evaluasi Terhadap
1. Proses tindakan
II
2. Dampak tindakan
I
|
G. Teknik
pengumpulan data dan jenis instrumen yang digunakan
Berikut adalah data
yang akan dijaring pada penelitian ini dan instrumen yang digunakan untuk
penjaringan data.
NO
|
DATA YANG DIJARING
|
JENIS INSTRUMEN
|
Kesesuaian Jam masuk kelas dengan Jam
Mengajar.
|
|
H. Teknik
analisis data
Analisis data yang
digunakan adalah statistik deskriptif . jumlah guru yang terlambat mengajar
pada jam pertama pada setiap harinya dirata-ratakan kemudian diprosesntasekan,
hasil prosentase dari hasil prosentase dapat dilihat kategori keterlabantan
sebagaimana dipertimbangkan sebagai nilai kewajaran. Yang dibagi menjadi 3
kategori yaitu :
- Kategori tinggi yaitu 41% – keatas
- Kategori sedang yaitu 21 – 40 %
- Kategori rendah/ normal yaitu 0 – 20 %
BAB IV
SIKLUS
TINDAKAN
A. Siklus I
Secara sistematik
hasil penelitian ini disajikan dalam susunan:
(1) Perencanaan, (2)
Pelaksanan tindakan, (3) Pengamatan, dan (4) Refleksi.
- Perencanaan
Solusi untuk
mengatasi masalah kedisiplinan guru perlu disusun kedalam suatu program
tindakan pendisiplinan. Penyusunan program tindakan pendisiplinan dalam arti
luas, berlangsung sejak mulai peneliti memberikan arahan, sampai meyusun
Rencana Pelaksanaan Pendisiplinan. Permasalahan yang perlu diatasi untuk usaha
peningkatan kedisiplinan guru dalam pelaksanaan tugas adalah kedisiplinan masuk
mengajar dan kedisiplinan meninggalkan kelas setelah pembelajaran. Setelah
mendapatkan masalah tersebut di atas, dilanjutkan dengan mengidentifikasi
faktor penyebab lainnya. Karena melalui pemahaman berbagai kemungkinan penyebab
masalah, suatu tindakan dapat dikembangkan. Peneliti menganggap bahwa penyebab
masalah adalah sikap yang sudah terbiasa dilakukan karena kurangnya pengawasan.
Tindakan solusi masalah yang digunakan oleh peneliti, yaitu perobahan sikap
terhadap tugas dengan cara pencatatan secara ketat oleh piket dan
berkelanjutan. Dari masalah serta solusi pemecahan masalah, maka peneliti
melaksanakan perencanaan dengan menyediakan lembar observasi yang akan
digunakan setiap hari pada jam pertam dan jam terakhir.
2. Pelaksanaan
Tindakan
Tindakan
pendisiplinan dengan pencatatan secara ketat untuk meningkatkan kedisiplinan
guru adalah sebagai berikut : 1)mencacat jam masuknya kelas oleh guru yang
mengajar pada jam pertama 2) mencatat keluarnya guru dari kelas pada jam
terakhir.
3.. Pengamatan
/observasi
Berdasarkan hasil
observasi dari tim peneliti yang dilakukan setiap hari sebelum jam pertama
hingga jam terakhir di sekolah diadakan pencatatn pergantian jam, maka dapat
dituliskan 2 macam data. Pertama tentang frekwensi keterlambatan guru mengajar
pada jam pertama dapat di lihart pada tabel 1 berikut ini. Kedua frekwensi
cepatnya guru meninggalkan kelas pada jam terakhir dapat dilihat pada tabel 2
berikut ini.
Tabel. 1. Data
Frekwensi keterlambatan guru menjar pada jam pertama
No
|
Tanggal
|
Frekwensi
|
(%) keterlambatan
|
Keterangan
|
1
|
01 – 11 – 2010
|
3
|
60
|
|
2
|
02 – 11 – 2010
|
1
|
20
|
|
3
|
03 – 11 – 2010
|
0
|
0
|
|
4
|
04 – 11 – 2010
|
1
|
20
|
|
5
|
05 – 11 – 2010
|
3
|
60
|
|
6
|
06 – 11 – 2010
|
1
|
20
|
|
Jumlah
|
9
|
—
|
||
Rata-rata
|
1,50
|
30
|
Tabel. 2. Data
Frekwensi cepatnya guru selesai mengajar pada jam terakhir.
No
|
Tanggal
|
Frekwensi
|
% cepat keluar
|
Keterangan
|
1
|
01 – 11 – 2010
|
2
|
40
|
|
2
|
02 – 11 – 2010
|
1
|
20
|
|
3
|
03 – 11 – 2010
|
1
|
20
|
|
4
|
04 – 11 – 2010
|
2
|
40
|
|
5
|
05 – 11 – 2010
|
2
|
40
|
|
6
|
06 – 11 – 2010
|
2
|
40
|
|
Jumlah
|
10
|
—
|
||
Rata-rata
|
1,66
|
33,33
|
Berdasarkan hasil
observasi yang dilakukan oleh kolaborasi tim peneliti yang dituliskan pada
tabel frekwensui di atas dapat dilihat bahwa. Pada hari pertama pencatatan
terdapat 3 guru yang terlambat atau 60 % dari 5 guru yang mengajar pada jam
pertama. Angka ini menunjukkan masih tingginya angka keterlambatan guru yang
masih berada di atas batas kategori tinggi yaitu 60%. Pada Hari kedua dan
keempat prosentase keterlambatan menurun hingga 1 orang guru atau 20 %. Angka
ini menunjukkan penurunan, angka ini menunjukan kategori normal. Pada hari
kelima kembali menunjukkan kenaikan kembali menjadi 3 orang guru yang terlambat
atau 60 %, angka ini masih berada pada kategori tinggi. Angka menunjukkan
kategori tinggi. Pada hari keenam keterlambatan derastis menurun pada angka 1
orang guru atau 20 % , angka ini menunjukkan kategori normal. Secara
keseluruhan keterlambatan guru pada minggu pertama ini menuinjukkan angka
rata-rata yang berada pada kategori sedang yaitu 30 %. Angka ini masih berada
pada angka kategori sedang.
Hasil observasi
terhadap guru yang cepat keluar berdasarkan data frekwensi menunjukkan bahwa
pada hari pertama pencatatan terdapat 2 guru yang cepat keluar atau 40 % dari 5
guru yang mengajar pada jam terakhir. Angka ini menunjukkan batas sedang yang
mendekati tingginya angka kelalaian guru yang menghampiri kategori tinggi. Pada
Hari kedua dan ketiga prosentase kelalaian menurun hingga 1 orang guru atau 20
%. Angka ini sudah berada pada kategori normal. Pada hari keempat, kelima, dan
keenam menunjukkan kenaikan kembali hingga ada 2 orang guru yang lalai atau 40
%. Angka ini menunjukkan ke batas sedang yang mendekati kategori tinggi .
Secara keseluruhan kelalaian guru pada minggu pertama menunjukkan angka yang
sedang yaitu 33.33 %. Angka ini masih perlu diturunkan. Angka ini berada pada
angka kategori sedang namun perlu mendapat perhatian serius sebab menghampiri
angka tinggi.
Selain pencatatan
ketat yang dilakukan oleh kolaborasi peneliti juga ditugaskan mendengarkan
tanggapan sikap guru-guru yang berkembang . Sehingga secara tidak sengaja guru
–guru yang terlambat, karena memang sering terlambat mengatakan sikap bahwa
pencatatan itu hanya sebatas dalam kertas dan tidak punya epek pengaruh
sedikitpun terhadap penilaian dari kepala sekolah. Namun sebagain juga sudah
menngemukakan bahwa selalam ini kita terlambat karena tidak perna juga dicatat
dan dibukukan oleh kepala sekolah. Guru seperti ini yang kedua tadi sudah
langsung berobah dengan sistem pencatatn yang berkelanjutan tetapi masih ada
yang belum mempercayai bila hanya dicatat dan tidak akan berpengaruh terhadap
penilaian yang akan datang.
- Refleksi
Berdasarkan hasil
pengamatan dari tindakan pada siklus satu terlihat bahwa sudah ada perubahan
prilaku sebagian guru yang sering terlambat dan cepat keluar dari kelas.
Perubahan yang terjadi belum keseluruhan karena masih ada guru yang menganggap
bahwa pencatatan ini tidak ada apa-apanya, hanya sampai pada buku catatan piket
saja. Dari hasil pertemuan dengan tim peneliti terdapat satu masukan bahwa
masih perlu ada perbaikan tindakan untuk lebih meminimalkan, bahkan hingga
tidak ada lagi guru yang ingin terlambat dan cepat meninggalkan kelas pada jam
terakhir. Memang disadari oleh peneliti bahwa yang sering terlambat dan cepat
keluar pada jam yang tersedia adalah guru yang jarak tempat tinggalnya agak
jauh. Dari hasil wawancara dengan guru, tim peneliti menemukan masukan faktor
penyebab datang terlambat dan cepat keluar diantaranya; ada kegiatan yang tidak
bisa ditinggalkan, ada urusan keluarga, siswa tidak bergairah, ada ulangan,
siswa gelisah, dan lain-lain. Ditambah perjalanan yang sering menjadi
penghalang yaitu macet dan cuaca yang tidak menentu. Berdasarkan hasil yang
dipoeroleh pada siklus I belum memuaskan peneliti maka tim peneliti menyepakati
untuk melajutkan pada siklus II. Perbaikan tindakan yang disepakati pada siklus
II adalah mewawancarai guru-guru dan mengumumkan hasil pengamatan keterlambatan
dan kelalaian cepat keluar setiap hari senin pada papan informasi secara
khusus.
B. Siklus II
Pelaksanaan siklus II
ini pada dasarnya sama dengan silus I yaitu:
(1) Perencanaan, (2)
Pelaksanaan tindakan, (3) Observasi, dan (4) Repleksi.
- Perencanaan.
Perencanan yang
dilakukan pada siklus II pada dasarnya sama yang dilaksanakan pada siklus I
dengan tambahan menyediakan papan pengumamn khusus untuk mengumumkan hasil
pencatatan piket pada hari terakhir serta wawancara dengan guru-guru tersebut.
- Pelaksanaan tindakan.
Pelaksanaan tindakan
pada siklus II pada dasarnya sama yang dilaksanakan pada siklus I. Sebagai
tambahan tindakan pada siklus II adalah setiap hari sabtu sebelum peneliti
meninggalkan sekolah menuliskan hasil observasi selama enam hari yang berlalu
pada papan pengumuan yang sudah disediakan dan mewawancarai guru yang
bersangkutan.
3.. Pengamatan
/observasi
Sebagaimana hasil
observasi pada siklus I, maka pada siklus II dari tim peneliti yang dilakukan
setiap hari sebelum jam pertama hingga jam terakhir di sekolah diadakan
pencatatan pergantian jam maka dapat dituliskan 2 macam data. Pertama tentang
frekwensi keterlambatan guru mengajar pada jam pertama dapat dilihart pada
tabel 3 berikut ini. Kedua frekwensi cepatnya guru meninggalkan kelas pada jam
terakhir dapat dilihat pada tabel 4 berikut ini.
Tabel. 3. Data
Frekwensi terlambat mengajar mengajar pada jam pertama
No
|
Tanggal
|
Frekwensi
|
% lambat mengajar
|
Keterangan
|
1
|
08 – 11 – 2010
|
1
|
20
|
|
2
|
09 – 11 – 2010
|
0
|
0
|
|
3
|
10 – 11 – 2010
|
1
|
0
|
|
4
|
11 – 11 – 2010
|
0
|
0
|
|
5
|
12 – 11 – 2010
|
1
|
20
|
|
6
|
13 – 11 – 2010
|
0
|
20
|
|
Jumlah
|
3
|
—
|
||
Rata-rata
|
0,5
|
7,50
|
Berdasarkan hasil
observasi yang dilakukan oleh kolaborasi tim peneliti yang dituliskan pada
tabel frekwensui 3 di atas dapat dilihat bahwa. Pada hari pertama ,kelim, dan
keenam masih terdapat masing –masing 1 guru yang terlambat atau 20 % dari 5
guru yang mengajar pada jam pertama. Angka ini menunjukkan angka keterlambatan
guru yang sudah berada pada kategori rendah atau sudah dikatakan normal. Secara
keseluruhan keterlambatan guru pada minggu kedua ini sudah menuinjukkan
kategori yang rendah karena yang terlambat sudah menunjukkan di bawah angka 20
%. Terbukti pada minggu kedua Ini telah menunjukkan angka keterlambatan guru
sudah mencapai 7,50 %
Tabel. 4. Data
Frekwensi cepatnya guru selesai mengajar pada jam terakhir.
No
|
Tanggal
|
Frekwensi
|
% cepat keluar
|
Keterangan
|
1
|
08 – 11 – 2010
|
0
|
0
|
|
2
|
09 – 11 – 2010
|
1
|
0
|
|
3
|
10 – 11 – 2010
|
0
|
0
|
|
4
|
11 – 11 – 2010
|
0
|
20
|
|
5
|
12 – 11 – 2010
|
1
|
20
|
|
6
|
13 – 11 – 2010
|
0
|
0
|
|
Jumlah
|
2
|
—
|
||
Rata-rata
|
0,33
|
6,67
|
Hasil observasi
terhadap guru yang cepat keluar berdasarkan data frekwensi menunjukkan bahwa
pada hari pertama, ketiga, keempat, dan keenam pencatatan sudah tidak terdapat
guru yang cepat keluar atau 0 % . atau keseluruhan guru yang mengajar pada jam
terakhir keluar tepat pada waktunya. Namun pada hari kedua dan kelima masih
terdapat masing-masing 1 orang guru atau 20 % guru yang keluar sebelum
waktunya. Angka ini menunjukkan bahawa angka kelalaian guru yang sudah berada di
batas kategori rendah atau normal. Secara keseluruhan kelalaian guru pada
minggu kedua ini sudah menuinjukkan angka yang cukup rendah yaitu 6,67 %. Angka
ini sudah berada di bawah angka rendah atau normal yaitu 20 %.
4. Refleksi
Berdasarkan hasil
pengamatan dari tindakan pada siklus dua terlihat bahwa sudah ada perubahan
prilaku guru yang sering terlambat dan cepat keluar dari kelas secara
signipikan. Perubahan yang terjadi belum keseluruhan namun peneliti menganggap
bahwa sebenarnya dalam jiwa guru sudah terdapat perubahan sikap namun maish
perlu waktu pembiasaan yang cukup, sehingga pada hari – hari akan datang
diharapkan tidak ada lagi guru yang tidak mau berusaha keras untuk tidak
terlambat datang mengajar dan keluar dari kelas sebelum waktunya. Guru menyadari
bahwa masuk dan keluar tepat waktu adalah suatu kedisiplinan dalam melaksanakan
tugas. Masuk dan keluar tepat waktu dalam melaksanakan tugas menjadi tekad
bulat teman-teman guru. Usaha keras untuk datang ke sekolah menjadi prioritas
peneliti untuk peningkatan pendisiplinan guru di sekolah. Tindakan pencatatan
piket diperlukan untuk kelanjutan kedisiplinan di sekolah. Berdasarkan hasil
yang dipoeroloeh pada silus II peneliti merasa puas maka tim peneliti
menyepakati untuk tidak melanjutkan lagi pada siklus berikutnya.
BAB V
KESIMPULAN
DAN SARAN.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan
pemabahasan dalam penelitian ini maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Pencatatan yang ketat oleh piket terhadap kedatangan guru pada jam pertama dapat mengurangi keterlambatan guru mengajar.
- Pencatatan yang ketat oleh piket terhadap jam mengajar terakhir dapat mengurangi cepatnya guru pulang sebelum waktunya.
B. Saran
Berdasarkan hasil
penelitian, kesimpulan yang peneliti temukan , maka dapat peneliti sarankan :
- Kepada kepala sekolah agar dapat menjadikan hasil penelitian sebagai pertimbangan untuk menertibkan jam mengajar guru yang ada di sekolah.
- Kepada Kepala Dinas dan jajaranya hingga pengawas sekolah agar dapat menyarankan kepada kepala sekolah untuk menerapkan pencatatan piket secara ketat untuk menertibkan guru yang ada di sekolah.
DAFTAR
PUSTAKA
- Republik Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
- Republik Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
- Republik Indonesia. 2007. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Nasional Pendidikan. Lembaran Negara RI Tahun 2005. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
- Republik Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar proses Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
- Kusuma,Atmajaya.1984.“Peran Seorang Kepala Sekolah di Dalam Meningkatkan Kedisiplinan dan Kerajinan Guru Bantunya di Sekolah.”
- Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Ditulis dalam Psikologi Kepribadian | 41 Komentar, trescent.wordpress.com/category/psikologi-kepribadian
- Permen Negar Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor : 16 Tahun 2009, Tentang “Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya”.
- Dra. Efriska Ompusunggu, Kepala SMA YAdika 6, Pondok Aren, 13 Juli 2009
- http://www.unjabisnis.net/2010/09/peranan-kepala-sekolah-dalam.html
- Kusuma,Atmajaya.1984.“Peran Seorang Kepala Sekolah di Dalam Meningkatkan Kedisiplinan”
- Samsuddin 2010. “Meningkatkan Kedisiplinan Guru”
CONTOH 3
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah menegaskan bahwa seorang kepala
sekolah/madrasah harus memiliki minimal 5 (lima) kompetensi yaitu; kepribadian,
manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Kompetensi dimensi kepribadian dan manajerial yang selama ini
dilaksanakan ternyata masih belum memadai untuk menjangkau seluruh kepala
sekolah dalam waktu yang relatif singkat. Kompetensi tersebut harus dimiliki
kepala sekolah untuk mengelola guru dan staf tata usaha dalam rangka
pendayagunaan sumber daya sekolah dan berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan
tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di
sekolah.
. Pendayagunaan sumber daya sekolah serta berakhlak mulia,
mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia sangat erat kaitannya dengan
kedisiplinan kerajinan untuk melaksanakan tugas di sekolah.
Seorang guru yang berkompetensi adalah guru yang memiliki kompetensi
berdasarkaan Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa guru
harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional. Kedisiplinan adalah salah satu bagian dalam
kompetensi kepribadian. Kedisiplinan yang dimaksud adalah disiplin: masuk dan
keluar kelas; menyediakan perangkat pembelajaran; mengadakan penilaian dengan
benar dan; membuat program remedial.
Pada program pendidikan di sekolah Dasar (SD) dan yang setara, jumlah
jam mata pelajaran sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran setiap minggu. Setiap
jam pelajaran lamanya 35 menit. Jenis program pendidikan di SD dan yang setara,
terdiri dari program umum meliputi sejumlah mata pelajaran yang wajib diikuti
seluruh peserta didik, dan program pilihan meliputi mata pelajaran yang menjadi
ciri khas keunggulan daerah berupa mata pelajaran muatan lokal. Mata pelajaran
yang wajib diikuti pada program umum, sementara keberadaan mata pelajaran
Muatan Lokal ditentukan oleh kebijakan Dinas setempat dan kebutuhan sekolah.
Pengaturan beban belajar menyesuaikan dengan alokasi waktu yang telah
ditentukan dalam struktur kurikulum. Setiap satuan pendidikan dimungkinkan
menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik
dalam mencapai kompetensi, di samping memanfaatkan mata pelajaran lain yang
dianggap penting namun tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang
tercantum di dalam Standar Isi. Dengan adanya tambahan waktu, satuan pendidikan
diperkenankan mengadakan penyesuaian-penyesuaian. Misalnya mengadakan program
remediasi bagi peserta didik yang belum mencapai standar ketuntasan belajar
minimal.
Berdasarkan kenyataan yang terjadi di SD Pallantikan bahwa benar guru
sudah diberikan beban mengajar dalam kelas, namun kenyataannya masih banyak dan
sering di antara guru-guru tidak melaksanakan dengan sepenuhnya. Keterlambatan
tiba di sekolah pada jam pertama dan cepatnya keluar pada jam terakhir adalah
salah satu kenyataan yang sering terjadi sehingga menyebabakan terlambat masuk
di kelas atau cepat keluar. Selain keteralambatan datang disebabkan juga
kegiatan guru pada waktu istirahat di ruang guru yang sering terlupakan jika
jam mengajar telah masuk masih melanjutkan cerita dengan sesama guru.
Melihat kenyataan tersebut maka masalah yang harus diselesaikan adalah
bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan kehadiran
guru dalam pelaksanaan pembelajaran. Peningkatan kedisiplinan mengajar guru
merupakan hal yang sangat perlu diperhatikan mengingat bahwa volume belajar
siswa tidak dapat terpenuhi secara maksimal. Untuk itu diperlukan upaya yang
dilakukan kepala sekolah untuk memperbaiki kondisi tersebut, salah satu upaya
yang akan dilakukan oleh penulis adalah pencatatan piket secara ketat dan
berkelanjutan.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka dapat diindentifikasi
masalah-masalah sebagai berikut:
- Guru –guru banyak yang terlambat datang pada jam pertama
- Setelah jam istirahat guru-guru sering melupakan jam mengajar karena keasikan cerita di kantor
- Pada jam terakhir terkadang ada guru yang lebih cepat meninggalkan kelas sebelum bel pulang dibunyikan
- Guru-guru kadang mengahbiskan waktunya untuk hal-hal yang tidak penting di kelas seperti memarahi siswa , mengabsen terlalu lama.
- Kadang-kadang guru terhalang tiba di kelas karena hujan keras.
- Guru-guru terlambat datang karena macet dalam perjalanan.
- Guru-guru sibuk dengan kegiatan lain di luar.
C. Pembatasan Masalah
- Berdasarkan analisis potensi dan kewenangan yang dimiliki peneliti dan kemendesakan serta prioritas masalah tersebut untuk segera ditangani maka masalah dibatasi pada “Sebagian guru sering terlambat datang pada jam pertama dan cepat keluar pada jam terakhir.”
D. Perumusan masalah
- Apakah dengan pencatatan piket yang ketat terhadap kedatangan guru pada jam pertama dapat mengurangi keterlambatan guru mengajar.
- Apakah dengan pencatatan piket
yang ketat terhadap kepulangan guru pada jam terakhir dapat mengurangi
kecepatan guru meninggalkan kelas sebelum waktunya
E. Tujuan Penelitian
1. Tujuan umum:
Tujuan
umum dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran.
2. Tujuan khusus
- Meningkatkan kedisiplinan kehadiran guru datang mengajar pada jam pertama
- Meningkatkan kedisiplinan
kehadiran guru mengajar sesuai jam yang tersedia pada jadwal
3. Manfaat Penelitian
1. Bagi siswa
- Memperoleh kesempatan belajar yang sesuai dengan target kurikulum.
- Memudahkan siswa dalam memahami informasi dari guru.
- Siswa belajar lebih lama di dalam kelas.
2. Bagi guru
- Meningkatkan motivasi guru dalam mengatur waktu lebih tepat
- Meningkatkan kedisiplinan kehadiran guru dalam menjalankankan tugasnya.
3. Bagi kepala sekolah
- Meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam bidang kepribadian dan manajerial.
- Meningkatkan kredit point kepala sekolah.
4. Bagi sekolah
- Terciptanya budaya kultur positif di lingkungan sekolah.
- Meningkatnya kuantitas pembelajaran.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Disiplin
Disiplin berasal dari bahasa latin Discere yang berarti belajar. Dari
kata ini timbul kata Disciplina yang berarti pengajaran atau pelatihan. Dan
sekarang kata disiplin mengalami perkembangan makna dalam beberapa pengertian.
Pertama, disiplin diartikan sebagai kepatuhan terhadap peratuaran atau tunduk
pada pengawasan, dan pengendalian. Kedua disiplin sebagai latihan yang
bertujuan mengembangkan diri agar dapat berperilaku tertib.
Dalam kehidupan sering kita dengar orang mengatakan bahwa si X adalah
orang yang memiliki disiplin yang tinggi, sedangkan si Y orang yang kurang
disiplin. Sebutan orang yang memiliki disiplin tinggi biasanya tertujuan kepada
orang yang selalu hadir tepat waktu, taat terhadap aturan, berperilaku sesuai
dengan norma- norma yang berlaku, dan sejenisnya. Sebaliknya, sebutan orang
yang kurang disiplin biasanya ditujukan kepada orang yang kurang atau tidak
dapat mentaati peraturan dan ketentuan berlaku, baik yang bersumber dari
masyarakat (konvensi-informal), pemerintah atau peraturan yang ditetapkan oleh
suatu lembaga tertentu (organisasional-formal).
Pengertian kedisiplinan dilihat dari profesi seorang guru adalah sikap
dan nilai-nilai di sekolah agar proses belajar mengajar dapat berjalan lancar
sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Tapi, banyak fakta yang kita sering
temukan dalam kehidupan sehari-hari tentang buruknya kedisiplinan dan kurangnya
profesionalisme seorang guru. Misalnya, ada guru yang malas dalam menjalankan
tugasnya, bahkan ada guru yang datang ke sekolah ketika akan menerima gaji
saja.
Selain guru sosok kepala sekolah juga memiliki peranan yang sangat
penting. Selain berperan sebagai administrator, kepala sekolah juga berperan
sebagai pengambil kebijaksanaan keputusan tertinggi di sekolah, sekaligus dapat
menindak tegas guru bantunya yang tidak profesional dan kurang disiplin didalam
melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan utama dan kode keguruan. Oleh sebab
itu baik buruknya suatu sekolah akan sangat ditentukan oleh kinerja kepala
sekolahnya.
Perilaku tidak disiplin bisa disebabkan oleh kurikulum, kurikulum yang
tidak terlalu kaku, tidak atau kurang fleksibel, terlalu dipaksakan dan
lain-lain bisa menimbulkan perilaku yang tidak disiplin, dalam proses belajar
mengajar pada khususnya dan dalam proses pendidikan pada umumnya.
Pendekatan peraturan demokratis dilakukan dengan memberi penjelasan,
diskusi dan penalaran untuk membantu guru memahami mengapa diharapkan mematuhi
dan menaati peraturan yang ada. Teknik ini menekankan aspek edukatif bukan
aspek hukuman. Sanksi atau hukuman dapat diberikan kepada yang menolak atau
melanggar tata tertib. Akan tetapi, hukuman dimaksud sebagai upaya menyadarkan,
mengoreksi dan mendidik. Dalam disiplin sekolah yang demokratis, kemandirian
dan tanggung jawab dapat berkembang. guru patuh dan taat karena didasari
kesaadaran dirinya. Mengikuti peraturan yang ada bukan karena terpaksa,
melainkan atas kesadaran bahwa hal itu baik dan ada manfaat.
Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang ketentuan disiplin
Pegawai Negeri Sipil khususnya menyangkut ketentuan jam kerja. Surat Edaran
Bupati Maros nomor 800/788/set/ tahun 2010 tentang Penegakan Kedisiplinan PNS
menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (Guru) tentang pengelolaan dan
penanganan Absensi Pegawai Negeri Sipil Pemkab Maros, harus mentaati peraturan
yang telah ditetapkan dan bagi yang melanggar telah dipersiapkan sanksinya.
Seruan tobat dan perbaikan kultur bangsa oleh berbagai pihak akan
sia-sia jika tidak ada pendisiplinan diri lebih dulu. Semuanya bermula dari disiplin
diri. Jika tidak, nasib bangsa ini akan menjadi bangsa kerdil yang penuh dengan
bencana, kecelakaan dan KKN.
Berdasarkan pengertian di atas ,maka dalam mencapai tujuan pendidikan
nasional secara umum dan peningkatan mutu pendidikan secara khusus maka
pengembangan disiplin diri bagi guru perlu dikembangkan.
Disiplin diri menjadi kata kunci kemajuan dan kesuksesan serta
kebesaran orang-orang besar yang pernah hidup dalam sejarah. Seorang pemimpin,
atau siapa saja bisa mencapai kesejatian di bidangnya masing-masing karena
pernah mempraktikkan disiplin diri.
Seorang pemimpin nomor satu didunia Nabi Muhammad SAW yang hanya dengan
waktu 20 tahun mengembangkan agama islam, islam dapat menyebar keseluruh dunia.
Pondasi utama dan pertama dalam Islam adalah disiplin, mulai dari akidah sampai
persoalan mualamalah.
B. Kepribadian Guru
Kepribadian erat kaitannya dengan kedidsiplinan, disiplin dalam
menjalankan tugas berarti mempunyai kepribadian yang tinggi. Menurut tinjauan
psikologi,kepribadian berarti sipat hakiki individu yang tercermin pada sikap
dan perbuatanya yang membedakan dirinya dari yang lain. Kepribadian sebagai
“sesuatu” yang terdapat dalam diri individu yang membimbing dan memberi arah
kepada seluruh tingkah laku individu yang bersangkutan. McLeod dalam Muhibbin
(1997) mengartikan kepribadian (personality) sebagai sipat yang khas yang
dimiliki oleh seseorang. Dalam hal ini kepribadian adalah karakter atau
identitas.
Kepribadian adalah faktor yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan
seorang guru sebagai pengembang sumber daya manusia.Karena disamping sebagai
pembimbing dan pembantu, guru juga berperan sebagai panutan.Mengenai pentingnya
kepribadian guru, seorang psikolog terkemuka Prof.Dr Zakiah Dardjat ( 1982)
menegaskan :
Kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya,ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan anak didik terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat SD) dan mereka yang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menngah) .Secara konstitsional,guru hendaknya berkepribadianh Pancasila dan UUD 45 yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan YME,disamping itu dia harus punya keahlian yang di perlukan sebagai tenaga pengajar.
Kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya,ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi hari depan anak didik terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat SD) dan mereka yang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menngah) .Secara konstitsional,guru hendaknya berkepribadianh Pancasila dan UUD 45 yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan YME,disamping itu dia harus punya keahlian yang di perlukan sebagai tenaga pengajar.
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru
adalah :(1) fleksibilitas kognitip. (2) keterbukaan psikologis.
Fleksibilitas kognitif ( keluwesan ranah cipta ) merupakan kemampuan
berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi
tertentu.Kebalikanya adalah frgiditas kognitif atau kekakuan ranah cipta yang
ditandai dengan kekurang mampuan berpikir dan bertindak yang sesuai dengan
situasi yang sedang dihadapi.Guru yang fleksibel pada umunya di tandai dengan
keterbukaan berpikir dan beradaptasi.Selain itu ia juga mempunyai resistensi
(daya tahan ) terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan
dan pengenalan.Ketika mengamati dan mengenali suatu objek atau situasi tertentu
seorang guru yang fleksibel selalu berpikir kritis.Berpikir kritis adalah
berpikir dengan penuh pertimbangan akal sehat yang di pusatkan pada pengambilan
keputusan untuk mempercayai atau mengingkari sesuatu, dan melakukan atau
menghindari sesuatu Heger dalam Muhibbin (1997).
Keterbukaan Psikologis pribadi guru hal lain yang menjadi paktor
menentukan keberhasilan tugas guru adalah keterbukaan psikologs guru itu
sendiri.Guru yang terbuka secara psikologi akan di tandai dengan kesediaanya
yang relatip tinggi untuk mengkomunikasikan dirinya dengan faktor-faktor
ekstern antar lain siswa,teman sejawat,dan lingkungan pendidikan tempatnya
bekerja.Ia mau menerima kritik dengan ikhlas.Disamping itu ia juga memiliki
emphati,yakni respon afektip terhadap pengalaman emosionalnya dan perasaan
tertentu orang lain .(Reber,1988).Contohnya jika seorang muridnya di ketahui
sedang mengalami kemalangan,maka ia turut bersedih dan menunjukan simpati serta
berusaha memberi jalan keluar.
Keterbukaan psikologis sangat penting bagi guru mengingat posisinya
sebagai anutan siswa. Keterbukaan psikologis merupakan prakondisi atau
prasyarat penting yang perlu dimiliki guru untuk memahami pikiran dan perasaan
orang lain.Keterbukaan psikologis juga di perlukan untuk menciptakan suasana
hubungan antar pribadi guru dan siswa yang harmonis,sehingga mendorong siswa
untuk mengembangkan dirinya secara bebas dan tanpa ganjalan.
C. Pengertian Guru
Pendidik/guru merupakan pelaku utama dalam proses peningkatan mutu
pendidikan di Indonesia. Masalah peningkatan mutu pendidikan di Indonesia
terutama di sekolah dasar, merupakan masalah yang sangat kompleks dan penting
sesuai dengan UU RI No.20 Tahun 2003 yang berbunyi ”Sistem pendidikan nasional
harus menjamin pemerataan pendidikan, peningkatan mutu serta revelensi dan
efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan lokal, nasional maupun global. Dari kutipan UU tersebut
jelaslah bahwa pendidikan di Indonesia harus mampu membawa perubahan bagi
anak/pelajar, sehingga mereka mampu menghadapi persaingan baik lokal, nasional
maupun global. Maka, kedisiplinan dan profesionalisme guru harus lebih
ditingkatkan, agar memiliki rasa tanggung jawab yang penuh dalam diri seorang
guru.
Guru diartikan sebagai pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
perserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagaimana ketentuan umum dalam UU
nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Guru menurut UU nomor 14 tahun 2005 bab. II pasal 2 mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang – undangan. Jadi pada hakekatnya mengajar itu sama
dengan mendidik. Karena itu idaklah heran bila sehari-harinya sebagai pengajar
lazim juga di sebut pendidik.
Guru menurut pasal 35 PP 38/1992 diperkenankan bekerja di luar tugasnya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu tugas utamanya.Kebolehan mengerjakan tugas lainya memberi kesan berkurangnya derajat profesional keguruan, para guru walaupun tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pengajar,apalagi jika mengingat tidak tegasnya batasan tidak mengganggu tugas utama. Pantaskah seorang guru menjadi seorang tukang ojek pada sore hari atau menjadi pedagagng asongan di stasiun pada hari-hari libur? Persoalan ini tampaknya akan terus berlangsung sampai pemerintah mampu menaikan gaji guru secara merata dan menyeluruh sebagaimana adanya tunjangan profesi yang diperoleh melalui persyaratan sertipikasi yangsampai sekarang belum bisa menyentuh guru secara keseluruhan.
Guru menurut pasal 35 PP 38/1992 diperkenankan bekerja di luar tugasnya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu tugas utamanya.Kebolehan mengerjakan tugas lainya memberi kesan berkurangnya derajat profesional keguruan, para guru walaupun tidak mengganggu tugas utama mereka sebagai pengajar,apalagi jika mengingat tidak tegasnya batasan tidak mengganggu tugas utama. Pantaskah seorang guru menjadi seorang tukang ojek pada sore hari atau menjadi pedagagng asongan di stasiun pada hari-hari libur? Persoalan ini tampaknya akan terus berlangsung sampai pemerintah mampu menaikan gaji guru secara merata dan menyeluruh sebagaimana adanya tunjangan profesi yang diperoleh melalui persyaratan sertipikasi yangsampai sekarang belum bisa menyentuh guru secara keseluruhan.
Hal lain adalah sarjana non keguruan boleh menjadi guru asal mempunyai
Akta mengajar.Akta ini dikeluarkan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan) dan program akta pada fakultas tarbiyah untuk menjadi guru
agama.Jadi seorang sarjana tehnik bisa menjadi guru.Konotasinya,semua sarjana
non kependidikan boleh mengajar.
Tidak ada keharusan memiliki pengalaman pendidikan dan ijazah sarjana keguruan misalnya dari IKIP dan fakultas tarbiyah.
Tidak ada keharusan memiliki pengalaman pendidikan dan ijazah sarjana keguruan misalnya dari IKIP dan fakultas tarbiyah.
Kita memang tak perlu berburuk sangka.Namun yang perlu diwaspadai
adalah kekurang mampuan mereka mengelola PBM,mengingat di perlukan waktu 5
tahun untk memperoleh SI untuk belajar dan berlatih mengelola PBM. Selain itu
kenyataan di lapangan menunjukan bahwa out put LPTK seperti yang diakui oleh
Mendikbud RI,belun memuaskan, terbukti dengan tidak sesuainya guru bidang studi
dan rendahnya kualitas PBM, juga masih rendahnya kualitas dosen pengelola LPTK
itu sendiri.
Idealnya seorang yang memiliki bakat untuk menjadi guru terlebih dahulu
menempuh pendidikan formal keguruan selama kurun waktu tertentu sesuai dengan
kebutuhan institusi kependidikan yang akan menjadi tempat kerjanya.Selain itu
ragam mata kuliah yang dipelajari juga harus lebih spesipik dan berorientasi
pada kompetensi dan profesionalisme keguruan yang memadai.Tunjangan profesi
yang telah dipenuhi oleh pemerintah sejak tahun 2006 yang lalu sampai sekarang
dan rencananya akan rampung pada tahun 2014 akan mengubah makna guru pada masa
akan datang. Adanya perbaikan penghasilan bagi profesi guru akan mengubah makna
guru dari profesi yang kering manjadi profesi yang cukup basah, dari profesi
yang direndahkan dimasyarakat menjadi profesi yang diminati. Bertambahnya
peminat jurusan keguruan diperguruan tinggi menandakan tanda bahwa guru akan
dating akan membawa warna cerah. Mutu pendidikan akan dengan sendirinya akan
meningkat seiring dengan adanya guru yang secara genetic mempunyai daya IQ yang
tinggi para guru masa datang. Lulusan SMA yangmenjacai peringkat di SMA tidak
lagi ramai-ramai hanya mendaptar pada jurusan kedokteran, teknik dan jurusan
yang penting ,tapi sebagian sudah ada yang mendaftar menjadi calon guru.
Masyarakat memaknai bahwa seorang guru adalah penentu keberhasilan
anaknya. Guru merupakan salah satu issu penting yang menjadi sorotan dari
berbagai media massa, berkaitan dengan rendahnya mutu pendidikan, dan
keberhasilan suatu sekolah. Ada sebagian masyarakat kita beranggapan
keberhasilan suatu pendidikan sangat ditentukan oleh mutu guru itu sendiri.
Sementara kita ketahui bersama keberhasilan atau kegagalan pendidikan bukan
dari factor guru satu satunya yang menjadi penentu. Guru yang paling banyak
terlibat dengan proses mengajar-belajar (PMB) atau yang paling populer dengan
proses belajar mengajar ( PBM).
D. Tugas Guru
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7)
menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan
pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan
pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal
52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas
pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah
remaja, dan guru piket.
Tugas tambahan sebagai guru piket memang suatu pekerjaan yang berat
bagi guru, sehingga perlu pengelolaan khusus. Daftar tugas piket adalah pedoman
yang harus diikuti agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan. Guru piket
ini juga menjaga keamanan sekolah selama berlangung Prose pembelajaran.
Penerapan piket ini ditujukan agar tidak terjadi hal-hal seperti kebakaran,
pencurian, pemadaman listrik mendadak yang bisa merusak peralatan sekolah dan
sebagainya.
Adapun rincian tugas piket yang dimaksud dalam pelaksanaan pros belajar
mengar khususnya sebagai berikut;
- Menjaga keamanan dan ketertiban pada saat jam pelajaran sedang berlangsung
- Mengisi jam pelajaran yang kosong
- Melayani tamu
- Mengawasi siswa pada saat istirahat dan selama proses KBM berlangsung
- Mencatat semua kegiatan/kejadian selama proses KBM berlangsung
- Melarang/mengijinkan siswa yang akan meninggalkan jam pelajaran tertentu
- Mencatat siswa yang terlambat dan tidak masuk sekolah dalam buku piket
- Mencatat guru yang terlambat dan tidak hadir dalam buku piket
- Mengisi laporan piket dengan cermat
10. Melaporkan hal-hal yang dianggap perlu kepada Kepala Sekolah atau
Wakil Kepala Sekolah
Namun hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling
sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena
kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah
terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam
perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari
paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per
minggu. Khusus sekolah-sekolah di daerah terpencil, pada umumnya peserta
didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan
rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya
E. Kompetensi Guru.
Pengertian kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.Selain kemampuan
kompetensi juga berarti keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut
ketentuan hukum. Jadi kompetensi guru adalah merupakan kemampuan guru dalam
melaksanakan kewajiban –kewajibanya secara bertanggung jawab dan layak.
Pengertian guru profesional adalah guru yang melaksanakan tugas keguruan dengan
kemampuan tinggi sebagai sumber kehidupan.
Seorang guru seharusnya mnemiliki standar kompetenis sebagai mana yang
ditetapkan dalam Permen 16 tahun 2007 “Standar kompetensi guru ini dikembangkan
secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi
dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang
dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru
mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK”.
Dari masing masing standar kompetensi guru mata pelajaran, setiap
kompetensi diuraikan lagi menjadi beberap kompetensi inti. Kompetensi inti dari
kompetensi pedagogik adalah : Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek
fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan pembelajaran. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Memanfaatkan hasil penilaian
dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran Melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas pembelajaran.
Adapunyang termasukkopmpetensi keperibadian adalah : Bertindak sesuai
dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi
peserta didik dan masyarakat Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif, dan berwibawa Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Menjunjung tinggi kode
etik profesi guru.
Standar sosial juga dapat diuraikan menjadi kompetensi inti yaitu:
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga,
dan status sosial ekonomi. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang
memiliki keragaman sosial budaya. Berkomunikasi dengan komunitas profesi
sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
Adapun taermasuk Kompetensi Profesional : Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu,
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. Dari Kompetensi
Inti Guru yang terakhir untuk setiap guru mata pelajaran dijabarkan lagi
sewcara khusus sesuai mata pelajarannya.
G. PERATURAN-PERATURAN YANG TERKAIT
- Peraturan Menteri pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tetntang standar pengelolaan pendidikan.
Peraturan menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 19 tahun
2007 tentang standar pengelolaan pendidikan dalam bab 2 tentang pelaksanaan
kegiatan sekolah “.Kegiatan sekolah/madrasah: 1)dilaksanakan berdasarkan
rencana kerjatahunan; 2)dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatanyang
didasarkan pada ketersediaan sumberdaya yang ada. b.Pelaksanaan kegiatan
sekolah/madrasah yang tidaksesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan
perlumendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidikdan komite
sekolah/madrasah. c.Kepala sekolah/madrasah mempertanggung-jawabkan pelaksanaan
pengelolaan bidang aka-demik pada rapat dewan pendidik dan bidang non-akademik
pada rapat komite sekolah/madrasahdalam bentuk laporan pada akhir tahun
ajaranyang disampaikan sebelum penyusunan rencanakerja tahunan berikutnya.
Berdsarkan permen diatas jelas bagi kepala sekolah tetnatng tanggung
jawab pengelolaan sekolah bertanggungjawab dalam melaksanakan rencana kerja
dengan mengoptimlakna komponen sekolah yang ada.
- Peraturan menteri pendidikan Nasional nomor 41 tahun 2007 Tentang standar proses untuk satuan pendidikan.
Dasar dan menengah “. Beban kerja minimal guru a. beban kerja guru
mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan; . beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu. Untuk mencapai kerja 24 jam perminggu maka seorang guru
tidak boleh terlambat sesuai jadwal, karena apabila sering terlambat, maka
pasti tidak akan bias terpenuhi beban kerjanya sekalipun tidak perna alpa dalam
mengajar.
3.. Peraturan menteri pendidikan nasional republiikn idonesia nomor 15
tahun 2010 tentang standarp pelayanamn minimal pendidikan dasar di
kabupaten/kota
Dalam permen ini dikatakan dalam ketentuan umum bahwa “ Standar
pelayanan minimal pendidikan Dasar Selanjutnya disebut SPM. Pendidikan adalah
tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan
diselenggarak daerah kabupaten / kota.” Oleh karena itu maka tidak adalagi
alasan bagi suatu sekolah untuk tidak berusaha mencapai standar tersebut karena
merupkan standar yang paling di bawah.
Dalam permen ini juga dijelaskan tentang penyelenggaraan proses
pembelajaran yang ditiuntut kegiatan tatap muka adalah minimal 34 minggu dalam
setahun. Dan lebih husus lagi pada tingkat SMP yaitu kelas VII sampai IX
minimal 27 jam perminggu. Untukmencapai hal ini semua maka jika dalam jadwal
pembelajaran sudah terdapat minkmal 34 minggu dan 27 jam perminggu tetapi dalam
pelaksanaan setiap hari terjadi keterlambatan beberapa menit tiap jam pelajaran
, maka ini menunjukkan tidak tercapainya standar minimal tersebut.
Pada sisi lain bahwa guru tetap adalah pegawai negeri sipil , maka
dalam permen ini juga dijelaskan kewajiban guru untuk bekerja selalam 37,5 jam
perminggu. Sebagaimana dikatakan bahwa “ Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per
minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbinga tau melatihp esertad
idik, dan melaksanakan tugas tambahan” . Dengan ketentuan seperti ini maka
semakin jelas bagi guru bahwa keterlambatan datang mengajar merupakan
kekurangan dalam melaksanakan pelayananan minimal terhadap tugas guru.
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di SMP Negeri Satu Atap Pallantikang Maros
yang beralamat di kampung Bantabantaeng Lingkungan Panaikang, kelurahan
Pallantikang, kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
B. Waktu Penelitian
Penelitian
akan dilakukan selama 4 minggu yaitu pada tanggal 01 s/d 26 Novembe Tahun 2010
dengan jadwal penelitian sebagai berikut:
NO
|
KEGIATAN
|
MG-1
25 s/d 30 OKT
|
MG-2
01 s/d 06 NOV
|
MG-3
08 s/d 13 NOV
|
MG-4
15 s/d 20
NOV
|
1.
|
|
√
|
|||
2.
|
|
√
|
v
|
||
3.
|
|
v
|
- C. Tim Peneliti
Tim peneliti terdiri dari 3 orang sebagai berikut:
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
STATUS
|
1.
|
Dra. Umi Baroroh, M.Pd
|
Kepala Sekolah
|
Ketua Peneliti
|
2.
|
Sri Mutrini, S.Pd
|
Guru
|
Anggota Peneliti
|
3.
|
Rusemi, S.PD SD
|
Guru
|
Anggota Peneliti
|
D. Pentahapan Penelitian
Langkah-langkah yang dilakukan untuk melaksanakan penelitian adalah:
- Menganalisis permasalahan yang penting untuk diteliti
- Membuat rencana penelitian
- Membentuk tim peneliti
- Mengkoordinasikan rencana penelitian kepada pihak terkait
- Membuat proposal penelitian
- Menyiapkan fasilitas penelitian (sarara prasarana, peralatan, bahan dll)
- Melaksanakan penelitian dan melakukan pengamatan dengan menggunakan instrumen sesuai perencanaan
- Mengolah data hasil penelitian
- Merefleksikan hasil penelitian dan membuat rencana tindak lanjut
- Membuat laporan penelitian
E. Objek, sasaran, dan jenis tindakan
OBJEK PENELITIAN
|
SASARAN PENELITIAN
|
JENIS TINDAKAN
|
|
Kompetensi keperibadian
|
Pencatatan piket
berkelanjuta
|
F. Siklus Tindakan
Penelitian ini dilakukan 2 (dua) siklus dengan perencanaan penelitian
tindakan masing-masing siklus sebagai berikut:
SIKLUS I
|
PERENCANAAN I
|
MENYIAPKAN:
1. Identifikasi permasalahan, objek penelitian, sasaran
penelitian, jenis tindakan yang akan dilakukan.
2. Jenis data yang akan dijaring dan jenis instrumen yang
digunakan.
3. Cara pengolahan data hasil pengamatan.
4. Indikator keberhasilan dari tindakan.
5. Skenario pelaksanaan tindakan (waktu, tempat, peserta,
tim pengamat, fasilitas yang diperlukan, langkah tindakan, dll)
|
PELAKSANAAN I
|
Pelaksanaan tindakan I (pencatatan jam masuk kelas dan jam keluar
di kelas) berdasarkan jadwal pelajaran.
|
|
PENGAMATAN I
|
Pengamatan objek dengan menggunakan instrumen yang telah disiapkan
di perencanaan I
|
|
REFLEKSI I
|
Pengkajian Dan Evaluasi Terhadap
1. Proses tindakan I
2. Dampak tindakan I
|
|
SIKLUS II
|
PERENCANAAN II
|
atau
|
PELAKSANAAN II
|
atau
|
|
PENGAMATAN II
|
pengamatan dengan menggunakan instrumen yang telah disiapkan di
perencanaan ii
|
|
REFLEKSI II
|
Pengkajian Dan Evaluasi Terhadap
1. Proses tindakan II
2. Dampak tindakan I
|
G. Teknik pengumpulan data dan jenis instrumen yang digunakan
Berikut adalah data yang akan dijaring pada penelitian ini dan
instrumen yang digunakan untuk penjaringan data.
NO
|
DATA YANG DIJARING
|
JENIS INSTRUMEN
|
Kesesuaian Jam masuk kelas dengan Jam Mengajar.
|
|
H. Teknik analisis data
Analisis data yang digunakan adalah statistik deskriptif . jumlah guru
yang terlambat mengajar pada jam pertama pada setiap harinya dirata-ratakan
kemudian diprosesntasekan, hasil prosentase dari hasil prosentase dapat dilihat
kategori keterlabantan sebagaimana dipertimbangkan sebagai nilai kewajaran.
Yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu :
- Kategori tinggi yaitu 41% – keatas
- Kategori sedang yaitu 21 – 40 %
- Kategori rendah/ normal yaitu 0 – 20 %
BAB IV
SIKLUS TINDAKAN
A. Siklus I
Secara sistematik hasil penelitian ini
disajikan dalam susunan:
(1) Perencanaan, (2) Pelaksanan tindakan, (3)
Pengamatan, dan (4) Refleksi.
- Perencanaan
Solusi untuk mengatasi masalah kedisiplinan guru perlu disusun kedalam
suatu program tindakan pendisiplinan. Penyusunan program tindakan pendisiplinan
dalam arti luas, berlangsung sejak mulai peneliti memberikan arahan, sampai
meyusun Rencana Pelaksanaan Pendisiplinan. Permasalahan yang perlu diatasi
untuk usaha peningkatan kedisiplinan guru dalam pelaksanaan tugas adalah
kedisiplinan masuk mengajar dan kedisiplinan meninggalkan kelas setelah
pembelajaran. Setelah mendapatkan masalah tersebut di atas, dilanjutkan dengan
mengidentifikasi faktor penyebab lainnya. Karena melalui pemahaman berbagai
kemungkinan penyebab masalah, suatu tindakan dapat dikembangkan. Peneliti
menganggap bahwa penyebab masalah adalah sikap yang sudah terbiasa dilakukan
karena kurangnya pengawasan. Tindakan solusi masalah yang digunakan oleh
peneliti, yaitu perobahan sikap terhadap tugas dengan cara pencatatan secara
ketat oleh piket dan berkelanjutan. Dari masalah serta solusi pemecahan
masalah, maka peneliti melaksanakan perencanaan dengan menyediakan lembar
observasi yang akan digunakan setiap hari pada jam pertam dan jam terakhir.
2. Pelaksanaan Tindakan
Tindakan pendisiplinan dengan pencatatan secara ketat untuk
meningkatkan kedisiplinan guru adalah sebagai berikut : 1)mencacat jam masuknya
kelas oleh guru yang mengajar pada jam pertama 2) mencatat keluarnya guru dari
kelas pada jam terakhir.
3.. Pengamatan /observasi
Berdasarkan hasil observasi dari tim peneliti yang dilakukan setiap
hari sebelum jam pertama hingga jam terakhir di sekolah diadakan pencatatn
pergantian jam, maka dapat dituliskan 2 macam data. Pertama tentang frekwensi
keterlambatan guru mengajar pada jam pertama dapat di lihart pada tabel 1
berikut ini. Kedua frekwensi cepatnya guru meninggalkan kelas pada jam terakhir
dapat dilihat pada tabel 2 berikut ini.
Tabel. 1. Data Frekwensi keterlambatan guru menjar pada jam pertama
No
|
Tanggal
|
Frekwensi
|
(%) keterlambatan
|
Keterangan
|
1
|
01 – 11 – 2013
|
3
|
60
|
|
2
|
02 – 11 – 2013
|
1
|
20
|
|
3
|
03 – 11 – 2013
|
0
|
0
|
|
4
|
04 – 11 – 2013
|
1
|
20
|
|
5
|
05 – 11 – 2013
|
3
|
60
|
|
6
|
06 – 11 – 2013
|
1
|
20
|
|
Jumlah
|
9
|
—
|
||
Rata-rata
|
1,50
|
30
|
Tabel. 2. Data Frekwensi cepatnya guru selesai mengajar pada jam
terakhir.
No
|
Tanggal
|
Frekwensi
|
% cepat keluar
|
Keterangan
|
1
|
01 – 11 – 2013
|
2
|
40
|
|
2
|
02 – 11 – 2013
|
1
|
20
|
|
3
|
03 – 11 – 2013
|
1
|
20
|
|
4
|
04 – 11 – 2013
|
2
|
40
|
|
5
|
05 – 11 – 2013
|
2
|
40
|
|
6
|
06 – 11 – 2013
|
2
|
40
|
|
Jumlah
|
10
|
—
|
||
Rata-rata
|
1,66
|
33,33
|
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh kolaborasi tim peneliti
yang dituliskan pada tabel frekwensui di atas dapat dilihat bahwa. Pada hari
pertama pencatatan terdapat 3 guru yang terlambat atau 60 % dari 5 guru yang
mengajar pada jam pertama. Angka ini menunjukkan masih tingginya angka
keterlambatan guru yang masih berada di atas batas kategori tinggi yaitu 60%.
Pada Hari kedua dan keempat prosentase keterlambatan menurun hingga 1 orang
guru atau 20 %. Angka ini menunjukkan penurunan, angka ini menunjukan kategori
normal. Pada hari kelima kembali menunjukkan kenaikan kembali menjadi 3 orang
guru yang terlambat atau 60 %, angka ini masih berada pada kategori tinggi.
Angka menunjukkan kategori tinggi. Pada hari keenam keterlambatan derastis
menurun pada angka 1 orang guru atau 20 % , angka ini menunjukkan kategori
normal. Secara keseluruhan keterlambatan guru pada minggu pertama ini
menuinjukkan angka rata-rata yang berada pada kategori sedang yaitu 30 %. Angka
ini masih berada pada angka kategori sedang.
Hasil observasi terhadap guru yang cepat keluar berdasarkan data
frekwensi menunjukkan bahwa pada hari pertama pencatatan terdapat 2 guru yang
cepat keluar atau 40 % dari 5 guru yang mengajar pada jam terakhir. Angka ini
menunjukkan batas sedang yang mendekati tingginya angka kelalaian guru yang
menghampiri kategori tinggi. Pada Hari kedua dan ketiga prosentase kelalaian
menurun hingga 1 orang guru atau 20 %. Angka ini sudah berada pada kategori
normal. Pada hari keempat, kelima, dan keenam menunjukkan kenaikan kembali
hingga ada 2 orang guru yang lalai atau 40 %. Angka ini menunjukkan ke batas
sedang yang mendekati kategori tinggi . Secara keseluruhan kelalaian guru pada
minggu pertama menunjukkan angka yang sedang yaitu 33.33 %. Angka ini masih
perlu diturunkan. Angka ini berada pada angka kategori sedang namun perlu
mendapat perhatian serius sebab menghampiri angka tinggi.
Selain pencatatan ketat yang dilakukan oleh kolaborasi peneliti juga
ditugaskan mendengarkan tanggapan sikap guru-guru yang berkembang . Sehingga
secara tidak sengaja guru –guru yang terlambat, karena memang sering terlambat
mengatakan sikap bahwa pencatatan itu hanya sebatas dalam kertas dan tidak
punya epek pengaruh sedikitpun terhadap penilaian dari kepala sekolah. Namun
sebagain juga sudah menngemukakan bahwa selalam ini kita terlambat karena tidak
perna juga dicatat dan dibukukan oleh kepala sekolah. Guru seperti ini yang
kedua tadi sudah langsung berobah dengan sistem pencatatn yang berkelanjutan
tetapi masih ada yang belum mempercayai bila hanya dicatat dan tidak akan
berpengaruh terhadap penilaian yang akan datang.
- Refleksi
Berdasarkan hasil pengamatan dari tindakan pada siklus satu terlihat
bahwa sudah ada perubahan prilaku sebagian guru yang sering terlambat dan cepat
keluar dari kelas. Perubahan yang terjadi belum keseluruhan karena masih ada
guru yang menganggap bahwa pencatatan ini tidak ada apa-apanya, hanya sampai
pada buku catatan piket saja. Dari hasil pertemuan dengan tim peneliti terdapat
satu masukan bahwa masih perlu ada perbaikan tindakan untuk lebih meminimalkan,
bahkan hingga tidak ada lagi guru yang ingin terlambat dan cepat meninggalkan
kelas pada jam terakhir. Memang disadari oleh peneliti bahwa yang sering
terlambat dan cepat keluar pada jam yang tersedia adalah guru yang jarak tempat
tinggalnya agak jauh. Dari hasil wawancara dengan guru, tim peneliti menemukan
masukan faktor penyebab datang terlambat dan cepat keluar diantaranya; ada
kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, ada urusan keluarga, siswa tidak
bergairah, ada ulangan, siswa gelisah, dan lain-lain. Ditambah perjalanan yang
sering menjadi penghalang yaitu macet dan cuaca yang tidak menentu. Berdasarkan
hasil yang dipoeroleh pada siklus I belum memuaskan peneliti maka tim peneliti
menyepakati untuk melajutkan pada siklus II. Perbaikan tindakan yang disepakati
pada siklus II adalah mewawancarai guru-guru dan mengumumkan hasil pengamatan
keterlambatan dan kelalaian cepat keluar setiap hari senin pada papan informasi
secara khusus.
B. Siklus II
Pelaksanaan siklus II ini pada dasarnya sama dengan silus I yaitu:
(1) Perencanaan, (2) Pelaksanaan tindakan, (3) Observasi, dan (4)
Repleksi.
- Perencanaan.
Perencanan yang dilakukan pada siklus II pada dasarnya sama yang
dilaksanakan pada siklus I dengan tambahan menyediakan papan pengumamn khusus
untuk mengumumkan hasil pencatatan piket pada hari terakhir serta wawancara
dengan guru-guru tersebut.
- Pelaksanaan tindakan.
Pelaksanaan tindakan pada siklus II pada dasarnya sama yang
dilaksanakan pada siklus I. Sebagai tambahan tindakan pada siklus II adalah
setiap hari sabtu sebelum peneliti meninggalkan sekolah menuliskan hasil
observasi selama enam hari yang berlalu pada papan pengumuan yang sudah
disediakan dan mewawancarai guru yang bersangkutan.
3.. Pengamatan /observasi
Sebagaimana hasil observasi pada siklus I, maka pada siklus II dari tim
peneliti yang dilakukan setiap hari sebelum jam pertama hingga jam terakhir di
sekolah diadakan pencatatan pergantian jam maka dapat dituliskan 2 macam data.
Pertama tentang frekwensi keterlambatan guru mengajar pada jam pertama dapat
dilihart pada tabel 3 berikut ini. Kedua frekwensi cepatnya guru meninggalkan
kelas pada jam terakhir dapat dilihat pada tabel 4 berikut ini.
Tabel. 3. Data Frekwensi terlambat mengajar mengajar pada jam pertama
No
|
Tanggal
|
Frekwensi
|
% lambat mengajar
|
Keterangan
|
1
|
08 – 11 – 2013
|
1
|
20
|
|
2
|
09 – 11 – 2013
|
0
|
0
|
|
3
|
10 – 11 – 2013
|
1
|
0
|
|
4
|
11 – 11 – 2013
|
0
|
0
|
|
5
|
12 – 11 – 2013
|
1
|
20
|
|
6
|
13 – 11 – 2013
|
0
|
20
|
|
Jumlah
|
3
|
—
|
||
Rata-rata
|
0,5
|
7,50
|
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh kolaborasi tim peneliti
yang dituliskan pada tabel frekwensui 3 di atas dapat dilihat bahwa. Pada hari
pertama ,kelim, dan keenam masih terdapat masing –masing 1 guru yang terlambat
atau 20 % dari 5 guru yang mengajar pada jam pertama. Angka ini menunjukkan
angka keterlambatan guru yang sudah berada pada kategori rendah atau sudah
dikatakan normal. Secara keseluruhan keterlambatan guru pada minggu kedua ini
sudah menuinjukkan kategori yang rendah karena yang terlambat sudah menunjukkan
di bawah angka 20 %. Terbukti pada minggu kedua Ini telah menunjukkan angka
keterlambatan guru sudah mencapai 7,50 %
Tabel. 4. Data Frekwensi cepatnya guru selesai mengajar pada jam
terakhir.
No
|
Tanggal
|
Frekwensi
|
% cepat keluar
|
Keterangan
|
1
|
08 – 11 – 2013
|
0
|
0
|
|
2
|
09 – 11 – 2013
|
1
|
0
|
|
3
|
10 – 11 – 2013
|
0
|
0
|
|
4
|
11 – 11 – 2013
|
0
|
20
|
|
5
|
12 – 11 – 2013
|
1
|
20
|
|
6
|
13 – 11 – 2013
|
0
|
0
|
|
Jumlah
|
2
|
—
|
||
Rata-rata
|
0,33
|
6,67
|
Hasil observasi terhadap guru yang cepat keluar berdasarkan data
frekwensi menunjukkan bahwa pada hari pertama, ketiga, keempat, dan keenam
pencatatan sudah tidak terdapat guru yang cepat keluar atau 0 % . atau
keseluruhan guru yang mengajar pada jam terakhir keluar tepat pada waktunya.
Namun pada hari kedua dan kelima masih terdapat masing-masing 1 orang guru atau
20 % guru yang keluar sebelum waktunya. Angka ini menunjukkan bahawa angka
kelalaian guru yang sudah berada di batas kategori rendah atau normal. Secara
keseluruhan kelalaian guru pada minggu kedua ini sudah menuinjukkan angka yang
cukup rendah yaitu 6,67 %. Angka ini sudah berada di bawah angka rendah atau
normal yaitu 20 %.
4. Refleksi
Berdasarkan hasil pengamatan dari tindakan pada
siklus dua terlihat bahwa sudah ada perubahan prilaku guru yang sering
terlambat dan cepat keluar dari kelas secara signipikan. Perubahan yang terjadi
belum keseluruhan namun peneliti menganggap bahwa sebenarnya dalam jiwa guru
sudah terdapat perubahan sikap namun maish perlu waktu pembiasaan yang cukup,
sehingga pada hari – hari akan datang diharapkan tidak ada lagi guru yang tidak
mau berusaha keras untuk tidak terlambat datang mengajar dan keluar dari kelas
sebelum waktunya. Guru menyadari bahwa masuk dan keluar tepat waktu adalah
suatu kedisiplinan dalam melaksanakan tugas. Masuk dan keluar tepat waktu dalam
melaksanakan tugas menjadi tekad bulat teman-teman guru. Usaha keras untuk
datang ke sekolah menjadi prioritas peneliti untuk peningkatan pendisiplinan
guru di sekolah. Tindakan pencatatan piket diperlukan untuk kelanjutan
kedisiplinan di sekolah. Berdasarkan hasil yang dipoeroloeh pada silus II
peneliti merasa puas maka tim peneliti menyepakati untuk tidak melanjutkan lagi
pada siklus berikutnya.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil dan pemabahasan dalam penelitian ini maka dapat
disimpulkan sebagai berikut :
- Pencatatan yang ketat oleh piket terhadap kedatangan guru pada jam pertama dapat mengurangi keterlambatan guru mengajar.
- Pencatatan yang ketat oleh piket terhadap jam mengajar terakhir dapat mengurangi cepatnya guru pulang sebelum waktunya.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang peneliti temukan , maka
dapat peneliti sarankan :
- Kepada kepala sekolah agar dapat menjadikan hasil penelitian sebagai pertimbangan untuk menertibkan jam mengajar guru yang ada di sekolah.
- Kepada Kepala Dinas dan jajaranya hingga pengawas sekolah agar dapat menyarankan kepada kepala sekolah untuk menerapkan pencatatan piket secara ketat untuk menertibkan guru yang ada di sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. 2007. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Biro Hukum dan Organisasi Departemen
Pendidikan Nasional. Jakarta.
Republik Indonesia. 2007. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru. Biro Hukum dan Organisasi Departemen
Pendidikan Nasional. Jakarta.
Republik Indonesia. 2007. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Nasional Pendidikan.
Lembaran Negara RI Tahun 2005. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.
Republik Indonesia. 2007. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar proses
Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta.
Kusuma,Atmajaya.1984.“Peran Seorang
Kepala Sekolah di Dalam Meningkatkan Kedisiplinan dan Kerajinan Guru Bantunya
di Sekolah.”
Depdiknas. 2009. Pedoman
Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Ditulis dalam Psikologi Kepribadian
| 41 Komentar,
trescent.wordpress.com/category/psikologi-kepribadian
Permen Negar Pendayagunaan Aparatur
Negara, Nomor : 16 Tahun 2009, Tentang “Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya”.
Dra. Efriska Ompusunggu, Kepala SMA
YAdika 6, Pondok Aren, 13 Juli 2009
Kusuma,Atmajaya.1984.“Peran Seorang
Kepala Sekolah di Dalam Meningkatkan Kedisiplinan”
Samsuddin 2010. “Meningkatkan
Kedisiplinan Guru”